PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - DPRD Kota Pekanbaru, khususnya Komisi IV masih memberi waktu kepada PT Platinum Kencana Development, yang beralamat di Jalan Siak II, Pekanbaru untuk mengurus regulasi yang belum dilengkapi jika tidak ingin disegel.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel saat ditemui di ruangannya Kamis (5/11/2015). Disampaikan Roni, bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan manajemen PT Platinum Kencana Development yang bergerak di bidang pergudangan juga bersama SKPD terkait seperti Distarubang, Dishubkominfo, BLH, Damkar, Dinas PU Bina Marga, dan Satpol PP.
"Fakta menunjukkan bahwasanya pergudangan Avian yang dikelola ini tidak memiliki rekomendasi dari pemadam kebakaran dan perizinan pergudangan lainnya. Selain itu perusahaan ini juga tidak memiliki Amdal lalu-lintas," ujar Roni.
Amatan Roni, gudang yang memiliki kuas 40 hektare dan 300 gudang itu sudah selaiknya memiliki dokumen penting sesuai dengan regulasi yang ada di Kota Pekanbaru guna mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.
"Nah, semisal terjadi kebakaran di situ mau diambil ke mana sumber airnya sementara gudang sangat luas," katanya.
Namun demikian, sambungnya, kemarin pemilik PT Platinum Kencana Development yang langsung hadir memenuhi panggilan DPRD Kota Pekanbaru dan berjanji untuk mengurus dan regulasi ini.
"Kami beri mereka waktu. Dan kami berharap ada itikad baik dari pihak pengembang, karena jika tidak diurus dampaknya akan buruk bagi pembangunan Kota Pekanbaru," jelasnya.
Lebih lanjut Roni menyampaikan, dalam satu minggu ke depan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap pergudangan Avian tersebut karena pengembang telah menandatangani surat pernyataan akan mengururus semua regulasi yang selama ini diabaikan.
"Kalau belum juga diurus, terpaksa Satpol PP akan ambil tindakan untuk menyegel tempat tersebut," tegasnya.
Amatan Roni, terjadinya kondisi seperti ini merupakan lemahnya pengawasan pemerintah kota dengan dinas terkaitnya. "Seharusnya, sejak awal pembangunan itu sudah dilakukan pengawasan. Begitu mereka ajukan izin prinsip kepada pemerintah, lebih dulu mereka harus memenuhi amdal lalu-lintas dan izin lainnya sehingga pemilik tidak abai mengurus regulasi jika dilakukan pengawasan sejak awal," katanya.
Laporan: Anju Mahendra
Editor: Fopin A Sinaga