Developer: Proses Lama karena Agunan Konsumen

Pekanbaru | Selasa, 06 November 2012 - 09:53 WIB

PEKANBARU (RP) - Terkait kekecewaan salah seorang konsumen karena lamanya proses pengurusan untuk memiliki rumah, Manager Developer Perumahan Villa Maharaja, Jalan Parit Indah/Jalan Datuk Setia Maharaja, Pekanbaru, Tedi memberikan jawaban.

Hal ini terjadi karena konsumen mengagunkan Jamsostek kepada pihak Bank BTN yang saat kontrak ditandatangani belum bekerjasama dengan developer.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebelumnya diberitakan, Yurika Sari, warga Jalan Utama Simpangtiga, Kecamatan Bukitraya kecewa atas perlakuan kontraktor yang membangun Perumahan Villa Maharaja, Jalan Parit Indah/Jalan Datuk Setia Maharaja, Pekanbaru pada dirinya.

Pasalnya, setelah sekian bulan berlalu, proses pemesanan rumah yang dilakukannya tak juga jelas hingga pada perjanjian kerja sama. Saat ia sudah tak tertarik, uang muka yang telah diberikan tak dapat diterimanya secara utuh.

‘’Permasalahannya adalah saat itu ia mau membeli rumah pakai Jamsostek. Kita tidak pernah menawarkan pakai Jamsostek untuk diagunkan ke BTN. Karena, saat kontrak kerja sama ditandatangani, kita memang belum bekerjasama dengan BTN. Namun dia tetap ngotot mau pakai Jamsostek,’’ jelas Tedi kepada Riau Pos menjawab permasalahan tersebut.

Dikatakannya lagi, saat itu pihak developer hanya bekerjasama dengan empat bank, Mandiri, BRI, BNI dan Niaga.

‘’Namun kita tetap usahakan membantu pengurusannya, hingga perjanjian kerja sama keluar. Dan pengurusan itu tidak gampang. Perjanjiannya baru keluar bulan Oktober,’’ papar Tedi.

Saat perjanjian keluar, Tedi mengatakan pihaknya tetap mengajak kembali Rika untuk menyelesaikan proses pembelian rumah, namun saat itu Rika menolak.

‘’Kita jelaskan, kalau mau batalkan memang ada pemotongan, karena dari awal dia sudah menandatangani kontrak,’’ kata Tedi lagi.

Pemotongan yang dijelaskan Tedi adalah, dari uang Rp10 juta yang diberikan Rika, Rp2 jutanya adalah booking fee, sementara Rp8 juta adalah DP.

‘’Booking fee itu hangus kalau batal. Sementara, dari DPnya kita kenakan pemotongan 30 persen. Itulah mengapa dia nantinya menerima Rp5,6 juta,’’ imbuhnya.

Tedi juga menegaskan, pihaknya tidak akan sembarangan memotong uang konsumen, apa yang dilakukan sudah melalui prosedur. ‘’Kita sampai sekarang tidak pernah tahan uangnya. Kapan saja bisa diambil,’’ katanya.

Menyikapi permasalahan ini, Tedi menyerahkan keputusan kepada Rika sebagai konsumen. ‘’Kita tetap ingin rumah kita terjual. Namun kita juga tidak memaksa, seperti yang saya katakan, jika dia ingin mengambil kembali DPnya, kita juga tidak pernah menahan,’’ urainya.(ali) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook