PLN Setuju Kembalikan Rp2,4 M

Pekanbaru | Selasa, 06 November 2012 - 09:51 WIB

PEKANBARU (RP) - Setelah melakukan proses verifikasi data yang cukup panjang, akhirnya PT PLN Wilayah Riau Kepri melalui suratnya bernomor 626/543/WRKR/2012, tanggal 25 Oktober 2012, menyampaikan persetujuannya untuk mengembalikan keterlanjuran bayar (restitusi) Pemko Pekanbaru.

Dalam hal ini untuk pembayaran tagihan rekening lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang besarannya Rp2,4 miliar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebelumnya, pada tahun 2010 yang lalu, Pemko Pekanbaru merasa PLN sudah salah dalam melakukan penagihan.

Dari hasil kros cek data yang dilakukan Pemko, PLN sudah memasukkan tagihan LPJU yang seharusnya dibebankan ke Pemda Kampar, tapi oleh PLN, LPJU yang berada di luar perbatasan Pekanbaru-Kampar itu ditagihkan kepada Pemko Pekanbaru.

Akibat dari kesalahan PLN dalam melakukan penagihan tersebut, Pemko sudah melakukan keterlanjuran bayar kepada PLN sebesar Rp4,3 miliar di dalam tahun 2010.

Pemko yang merasa sudah dirugikan lalu meminta kepada PLN agar mengembalikan keterlanjuran bayar ini. Hanya saja pada saat itu PLN tetap bersikeras apa yang dilakukan sudah benar.

Namun belakangan, PLN mengakui adanya keterlanjuran bayar yang sudah dilakukan oleh Pemko Pekanbaru tersebut.

Seharusnya LPJU yang berada di luar wilayah Kota Pekanbaru itu dibayarkan oleh Pemda Kampar, tapi tertagihkan ke Pemko Pekanbaru.

‘’Saat ini PLN mengakui bahwa sudah melakukan kesalahan dalam penagihan. Melalui suratnya, nomor 626/543/WRKR/2012, tanggal 25 Oktober 2012, PLN Wilayah Riau Kepri menyetujui untuk mengembalikan restitusi kepada Pemko sebesar Rp2,4 miliar,’’ ungkap Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, Drs H Syafrizal Bakar MSi.

Terjadinya pengurangan angka dari Rp4,3 miliar menjadi Rp2,4 miliar ini lanjut Syafrizal, karena PLN menganggap, pada penagihan untuk LPJU di bulan November dan Desember 2010 itu sudah tidak lagi di tagihkan kepada Pemko Pekanbaru. Akan tetapi sepenuhnya sudah ditagihkan kepada Pemda Kampar.

Kemudian dilakukan pengurangan terhadap Pajak Penerangan Jalan yang diterima oleh Pemko, dimana besarannya adalah Rp215 juta.

‘’Bagi kita hal ini tidak masalah kalau harus menerima Rp2,4 miliar. Bagi kita yang terpenting itu PLN menyetujui untuk mengembalikan keterlanjuran bayar sebesar Rp2,4 miliar itu,’’ katanya.(lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook