PEKANBARU (RP) Pemasangan reklame dan baleho di jembatan penyeberangan orang (JPO) ternyata disebutkan Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT tidak diizinkan.
Sehingga dalam waktu dekat, Pemko akan melakukan penertiban terhadap reklame tersebut.
Kita sadar banyak sekarang tidak sesuai prosedur dan pengusaha bandel. Salah satunya JPO yang dibangun hanya untuk unsur terselubung. Karena itu, ke depan kita sebutkan JPO bukan untuk advertising. Jadi baleho, reklame yang biasa dipasang di atapnya harus diturunkan, terang Wako kepada Riau Pos, Jumat (5/10) di Kantor Wali Kota Pekanbaru.
Dari laporan yang diterima Wako dan pantauan Riau Pos, di sepanjang jalan Pekanbaru terdapat beberapa JPO. JPO yang aktif seperti di di Plaza Sukaramai dan Plaza Citra di Jalan Jenderal Sudirman. Juga JPO depan Hawai Jalan Tuanku Tambusai.
Sementara itu, JPO di Simpang SKA, JPO depan Hotel Mayang Garden kurang digunakan meski sudah dibangun.
Bahkan JPO yang berada di Giant MTC Tampan belum ada tangga naiknya. Tapi reklame sudah ramai memenuhi JPO. Selain itu, pembangunan JPO juga dinilai banyak yang tidak tepat lokasinya atau sembarangan.
Nanti dalam Perwako reklame akan kita atur semua itu. Termasuk titik-titik yang penempatan Reklame dan baleho. Namun untuk JPO juga ada titik lokasi yang layak digunakan, terangnya.(eko)