PEKANBARU (RP) — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru perketat izin peredaran minuman keras (Miras).
Miras yang berkadar alkohol 5-55 persen tetap tidak boleh diperjualbelikan di toko-toko maupun di hotel bintang I - bintang II.
Kepala Seksi (Kasi) Meterologi Disperindag Kota Pekanbaru Mega Miko mengancam akan menarik miras yang dijual toko dan warung. Begitu juga dengan hotel bintang I- bintang II.
‘ ‘Sesuai Permen Perdagangan nomor 43/M-DAK/per/9/2009 tentang distribusi miras, jika yang diperbolehkan untuk menjual hanya hotel bintang tiga keatas saja. Kalau ada hotel bintang I dan bintang II menjual miras beralkohol 5 persen saja, maka dapat diancam pidana umum,’’ kata Miko kepada Riau Pos, Jumat (5/10).
Miko mengaku tidak memiliki data hotel yang secara ilegal menjual miras. Data Disperindag Pekanbaru ada sebanyak 25 hotel yang memiliki izin menjual miras diatas 5 persen-55 persen.
‘’Hotel yang sudah memiliki izin itu tidak lebih dari 25 hotel saja. Sementara untuk penjualan miras ilegal kita tidak mengetahuinya, yang pasti ya yang kita berikan izin tersebut, terangnya.
Dikatakan Miko alasan Disperindag memperketat izin serta pengawasan dari peredaran miras berkadar alkohol 5 persen-55 persen itu tak lain untuk mengantisipasi peredaran miras ilegal. Serta dinilai tidak sesuai dengan budaya serta kultur di lingkungan Pekanbaru.
‘’Miras itukan untuk tamu luar negeri yang menginap di hotel bintang empat keatas dan tidak sesuai dengan budaya kita jika beredar bebas. Kita belum pernah menarik menarik miras dari pasaran tetapi kita lihat saja nanti,’’ kata dia lagi.(ilo)