KOTA (RIAUPOS.CO) - Meski pembangunan gedung pegujian kendaraan bermotor (PKB) batal dibangun di kompleks Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) tahun ini, tapi pedagang bongkar muat yang berjualan di terminal tetap harus pindah. Mereka diberi waktu 3-6 September ini untuk pidah ke tempat yang sudah disiapkan Pemko Pekanbaru.
“Kami sudah meminta pedagang mengosongkan lahan itu dan pindah ke tempat yang telah disiapkan,” ujar Agus Pramono.
Dalam surat pemberitahuan itu, sambung mantan Kepala Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru itu, pihaknya memberikan tenggat waktu hingga 6 September untuk pedagang pindah. Apabila tidak diindahkan, maka akan dilakukan upaya penertiban.
“Kami beri waktu tiga hari, mulai 3-6 September. Kalau tidak (pindah, red) kami tertibkan,” tegasnya.
Disampaikan Agus, proses pemindahan aktivitas bongkar muat merupakan hasil rapat yang dilakukan bersama beberapa OPD di antaranya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan instansi terkait lainnya. “Di lahan itu, Dishub merencanakan pembangunan (gedung PKB, red). Maka mereka dipindahkan,” singkat Agus.
Seharusnya Gesa Pasar Induk
Sementara itu, keputusan pemko untuk tetap merelokasi pedagang bongkar muat ke tempat baru disayangkan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga SE. Kepada Riau Pos, Rabu (5/9), ia mengatakan seharusnya pemko menggesa penyelesaian pasar induk sehingga pedagang bisa langsung pindah ke sana. Bukan merelokasi pedagang ke tempat lain.
“Artinya, jangan kembalikan mereka berjualan ke badan jalan lagi,” tegas Romi.
Dengan adanya unsur paksaan relokasi ini Jhon Romi kembali mengkritik kebijakan yang dinilainya tanpa solusi kongkrit. “Saya bingung dan miris melihat dan mendengarnya, kok bukan masalah pasar induk yang dikaji penyebabnya apa sehingga pembangunannya bisa dipastikan molor dari waktu yang ditetapkan dalam kontraknya,” tambah Romi.
Ia katakan, pemko sudah membentuk tim untuk menertibkan pedagang yang tidak mau pindah. ‘’Dan pedagang hanya diberi batas waktu sampai Kamis (hari ini, red). Surat Satpol PP itu merupakan tindak lanjut dari surat DPP dan saya dapat kopian surat yang isinya meminta pedagang pindah,’’ kata Romi.
Menurut politisi PDI-P ini, mengapa dia bersikukuh supaya Pemko memberikan izin pedagang untuk tetap berjualan di tempat saat ini sampai proses pembangunan PKB dimulai dan pasar induk jelas statusnya.
“Pasar induk belum selesai kan? Gedung PKB pun belum dibangun tahun ini karena alasan anggaran. Maka pastikan betul lokasi yang kondusif untuk pedagang pindah,” tambahnya.
Ditambahnya lagi, pemko berencana membangun gedung PKB tahun 2019, namun DPRD sendiri belum membahas anggarannya di APBD murni 2019. Bahkan belum bisa dipastikan, anggaran untuk membangun gedung tersebut bisa disetujui DPRD, mengingat rasionalisasi anggaran, dan minimnya PAD yang masuk.
Lagi pula, katanya lagi, program-program mendasar, yang menyentuh masyarakat, yang lebih patut anggarannya tentu itu diprioritaskan dahulu, dari pada membangun gedung PKB. Apalagi, gedung KIR yang berada di Jalan Subrantas Panam, masih bisa difungsikan.
“Jadi dinas jangan kepedean gedung KIR bisa dibangun tahun depan. Masih banyak urusan rakyat kecil yang harus diselesaikan. Bukannya urusan fisik yang dikedepankan,” tegasnya.
Disinggung jika Satpol PP tetap mengeksekusi pedagang sesuai jadwalnya, Jhon Romi berjanji pihaknya, bahkan dia sendiri tidak berdiam diri. Apalagi melihat pedagang terkatung-katung berjualan di badan jalan masuk terminal.
Jika perlu, kaya Romi, persoalan ini akan dilaporkan ke pemerintah pusat, bahkan ke Presiden RI Joko Widodo melalui surat. “Karena ini menyangkut banyak hal. Tidak hanya pedagang, tapi juga mangkraknya pasar induk, yang sebenarnya menjadi tempat pedagang BPRS berjualan. Makanya, saya akan siapkan surat melapor ke Presiden RI. Sehingga kinerja OPD Pemko ini terbongkar, yang menindas rakyat kecil,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala DPP Pekanbaru Ingot Ahmad menegaskan, meski pembangunan gedung KIR Alat Pengujian Kendaraan Bermotor Pemko Pekanbaru, gagal dilaksanakan tahun 2018 ini di kawasan Terminal BPRS Pekanbaru, namun Pemko sudah memutuskan terkait nasib pedagang yang ada di kawasan tersebut.
Dari hasil rapat terakhir beberapa OPD terkait, Pemko menegaskan, bahwa pedagang BPRS harus tetap pindah. Lagi pula, pemerintah menjamin tentang lokasi mereka pindah.
Disinggung apakah lokasi tempat mereka pindah repsentatif, Ingot menjelaskan, bahwa sebelum pasar induk selesai dibangun, di kawasan baru yang ditetapkan pemerintah untuk berjualan, tidak ada persoalan apapun.
Meski menggunakan badan jalan masuk ke terminal, namun situasi ini sudah diantisipasi oleh Dishub, selaku OPD terkait.(rir/gus)