Tiga Tiang Reklame Dibongkar

Pekanbaru | Kamis, 06 September 2018 - 11:59 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan penertiban terhadap tiang reklame yang berdiri di Jalan Jendral Sudirman. Setidaknya terdapat 3 tiang yang ditebang tim penegak peraturan daerah (perda) lantaran tidak memiliki izin sesuai aturan berlaku.

Pelaksanaan penertiban berlansung, Selasa (4/9) malam hingga Rabu (5/9) dini hari dengan mengerahkan puluhan personel Satpol PP. Tiang reklame pertama yang potong berada di Jalan Jenderal Sudirman depan rumah sakit swasta. Tiang dengan baliho

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

ukuran 5x10 meter berdiri di atas trotoar tampak menayangkan iklan Wali Kota Pekanbaru yang mendukung pelaksanaan Asia Games beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, personel Satpol PP bergerak menebang tiang reklame yang berdiri sekitaran depan Gedung Guru karena posisinya melanggar aturan dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Lalu tiang reklame yang berada di depan showroom sepeda motor dekat Gedung Juang. Tiang reklame tersebut juga tampak menayangkan iklan Wali Kota Pekanbaru.

Selain menebang tiga unit tiang reklame, personel Satpol PP turut mencopot dua iklan rokok yang terpampang di atas baliho samping Jalan Pandan dan Jalan Harapan Raya. Karena, berdasarkan Perda dan Peraturan Wali Kota (Perwako) tidak dibenarkan ada iklan rokok, Jalan Sudirman merupakan kawasan bebas tanpa rokok (KTR).

Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, pelaksanana penertiban dilakukan karena tiang reklame tersebut posisinya menyalahi aturan dan tidak memiliki izin. Sebab menurutnya, sesuai Perda dan Perwako Nomor 24 Tahun 2013 tentang perencanaan teknis bangunan reklame, di bagian kedua tentang penempatan bangunan reklame menerangkan bahwa  reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau troator dengan jarak paling satu meter dari bagian tepi paling luar jalan.

“Tiga tiang itu (yang dibongkar, red), selain posisinya salah juga tidak memiliki izin, sehingga kami tertibkan. Kami juga mencopot baliho yang menayangkan iklan rokok,” ujar Agus Pramono kepada Riau Pos, Rabu (5/9).

Terkait persoalan ini disampaikan Agus, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan melayangkan surat kepada pemilik untuk melalukan pembongkaran secara pribadi. Akan tetapi, hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak ada itikad baiknya. “Kami sudah layangkan surat, meminta dibongkar. Karena kalau kami yang bongkar, pasti mengeluarkan biaya operasional dan tiang itu disita,” jelas Agus.

Lanjut mantan Kaban Kesbangpol Kota Pekanbaru, proses penertiban tiang reklame tidak berizin maupun melanggar aturan tidak berhenti di sini. Karena masih ada puluhan tiang lainnya yang akan ditebang dalam waktu dekat.  “Untuk Jalan Sudirman saja, ada sekitar 50 tiang mau ditebang. Kami lakukan ini secara bertahap,” imbuhnya.

Terhadap puluhan tiang yang akan dibongkar lanjut Agus, pihaknya telah memberikan tanda dengan memasang stiker yang menyatakan tiang itu tidak berizin. Kepada pemilik yang merasa memiliki untuk segera membongkar dan memindahkan ke lokasi sesuai aturan berlaku. “Penertiban yang kita lakukan ini, memperingati pelaku usaha lainnya, untuk tidak melanggar aturan. Belum berizin segera mengurusnya, bagi posisi salah untuk dipindahkan,” tegasnya.

Sementara itu Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT meminta Satpol PP untuk mendata seluruh baliho yang tak berizin. Begitu pula dengan tiang reklame yang posisinya tidak sesuai dan melanggar aturan berlaku di Kota Bertuah. “Tidak berizin, saya instrukan dipotong. Berizin tapi posisinya menyalahi, saya minta dibongkar,” jelas wako.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook