KOTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan penertiban dalam upaya mengusai lahan Kawasan Industri Tenayan (KIT) secara fisik. Pasalnya, saat ini sebagaian lahan memiliki luas 266 hektare diserobot oleh sejumlah oknum masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi selama tiga pekan dan meminta oknum masyarakat yang menduduki untuk keluar lahan tersebut. Namun sayangnya, peringatan itu tidak diacuhkan.
“Proses penertiban menindaklanjuti intruksi Wali Kota Pekanbaru,” ujar Agus Pramono kepada Riau Pos, Rabu (5/9).
Dijelaskan Agus, lahan KIT merupakan aset milik Pemko Pekanbaru, hal ini dibuktikan dengan surat-surat kepemilikan. Bagi oknum masyarakat yang mengklaim sebagian tanah di lahan itu miliknya dipersilakan menggugat dan menempuh jalur hukum.
“Di lapangan kami lihat, banyak plang-plang yang mengklaim tanah itu milik mereka. Ini kita cabut. Lalu ada bangunan rumah, izin tidak ada artinya rumah liar maka dibongkar. Kalau mereka komplain silakan tempuh jalur hukum,” jelas Agus.
Selanjutnya kata mantan Kaban Kesbangpol Kota Pekanbaru, pihaknya mendirikan plang bertuliskan bahwa lahan seluas 266 hektare milik Pemko Pekanbaru. Kemudian di lokasi ujar dia, akan didirikan pos penjagaan yang dijaga personel Satpol PP.
“Pak Wali instruksikan didirikan pos dan dijaga oleh personel Satpol PP. Sehingga lahan itu dikuasai secara fisik,” jelas Agus Pramono.(rir)