KOTA (RIAUPOS.CO) - Wali Kota Pekanbaru Firdaus akhirnya menonaktifkan Zulkifli Harun dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru. Sebagai gantinya, Wako menunjuk Asiten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru Dedi Gusriadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Azwan menyebutkan, penonaktifan Zulkifli Harun karena yang bersangkutan tersandung masalah hukum atas kasus pungutan liar (Pungli). Saat ini yang bersangkutan sudah berstatus tersangka dan menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Riau.
“Beliau (Zulkifli Harun, red) dinonaktifkan. Jabatannya digantikan Asisten II,” ungkap Azwan usai memberikan SK penunjukan Plt Dinas PUPR di Kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (5/9).
Menurut mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, penunjukan Dedi Gusriadi sebagai Plt Kepala Dinas PUPR dinilai keputusan yang tepat. Sebab organisasi perangkat daerah ( OPD) itu masih di bawah bidang yang dipimpin Asisten II.