KOTA (RP) - Wali Kota (Wako) Pekanbaru Firdaus MT, berang. Hal ini karena kota banyak dijumpai reklame, iklan dan baliho Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) dan juga iklan-iklan usaha di sepanjang jalan protokol dan jalan utama.
Dari reklame dan iklan yang ada saat ini disebutkan ilegal tanpa izin membangun. Untuk itu sebelum Pemko mengambil tindakan tegas, maka pemilik reklame atau iklan membongkar sendiri.
Selanjutnya pemasangan ulangnya diwajibkan sesuai dengan aturan baru dari Perwako yang sudah disosialisasikan.
Hal ini ditegaskan Firdaus kepada Riau Pos, Kamis (5/9). Dijelaskannya, Perwako tentang penertiban bangunan iklan atau reklame sudah diberlakukan sejak Juni lalu, dan sudah disosialisasikan, baik melalui media cetak maupun elektronik.
Disebutkan Wako lagi, pasca pencoblosan 4 September akan diinstruksikan tim Yustisi dan juga dinas terkait untuk dapat memberikan peringatan ini, bongkar sendiri sebelum dibongkar tim. ‘’Saya instruksikan kepada tim yustisi dan kepada dinas terkait untuk memberikan peringatan kepada para pengusahanya. Terhadap pemilik bangunan iklan dan reklame yang ada di seluruh koridor jalan di Pekanbaru, yang sampai hari ini tidak satu pun bangunan lama itu mempunyai izin bangunan,’’ katanya.
Dijelaskan Wako, laporan dari Dinas Tata Kota, baru ada beberapa bangunan saja yang telah mengurus izin bangunannya sesuai dengan aturan Perwako yang baru. ‘’Kepada rekan-rekan pengusaha di bidang advertising ini untuk segera membongkar bangunannya sendiri, dan kami beri waktu sampai akhir September.
Jika akhir September tidak dibongkar oleh pemiliknya, Oktober awal Pemko yang akan bongkar, saya serius soal ini sekarang,’’ ungkap Firdaus lagi.
Dari Pemko, siapa yang akan melakukan pembongkaran? Disebutkannya, tim yustisi beserta Satpol PP yang akan memotong bangunan-bangunan reklame yang ada di seluruh koridor jalan itu, dan yang ada di semua titik seperti di taman dan di mana saja. ‘’Untuk pemasangan lagi harus mengikuti aturan baru, karena sudah ada petunjuknya di mana yang boleh dipasang dan di mana yang diharamkan, termasuk ukurannya sudah ada aturan,’’ beber Wako.
Tidak hanya itu, Wako juga terkesan mulai risih dengan bangunan iklan yang melintas di badan jalan dan itu juga disebut tanpa izin. Oktober itu ditegaskan tidak ada lagi. ‘’Seperti apa itu, bando atau apalah yang melintasi jalan tidak boleh lagi, tim harus menertibkan itu,’’ tegasnya pungkasnya.
Begitu juga dengan bangunan iklan di atas jembatan penyebrangan orang (JPO), ditegaskan juga tidak boleh lagi. ‘’Di atas atap JPO tidak dibenarkan lagi ada iklan. Jadi kita minta kepada semua pengusaha yang bergerak di bidang itu untuk dapat melaksanakan pembongkaran sendiri,’’ tegasnya lagi.
Atas keseriusan ini, sebelumnya Pemko melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota menyebutkan tidak punya anggaran untuk melakukan pembongkaran.
Ditegaskan Wako, Pemko siap anggarkan untuk penertiban itu. ‘’Nanti kita akan anggarkan biaya pembongkaran itu, saya serius dan sangat serius, ini bukan main-main lagi, semua demi keindahan kota kita, dan semua harus sesuai dengan aturan yang baru,’’ tutupnya.(gus)