TIGA HARI PENERAPAN PERDA SAMPAH

Buang Sampah, 44 Warga Dijaring

Pekanbaru | Senin, 06 Agustus 2018 - 14:09 WIB

(RIAUPOS.CO) - SEJAK 1 Agustus 2018, Pemko Pekanbaru mulai menggalakkan Aksi Pekanbaru Bersih. Perda Nomor 8/2014 tentang Pengelolaan Sampah pun diterapkan. Termasuk pemberian sanksi denda Rp2,5 juta kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya.

Hingga Jumat (5/8), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru mencatat sudah 44 warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya. Hanya saja, para pelanggar perda tersebut tidak langsung dikenakan sanksi denda Rp2,5 juta. Mereka didata oleh Tim Yustisi Pekanbaru dan dibuatkan surat pernyataan tidak akan membuang sampah sembarangan lagi. Jika kedapatan kembali, sanksi denda baru akan diterapkan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru M Zulfikri SH menyampaikan, penindakan terhadap masyarakat yang melanggar aturan masih terus berjalan. Di mana, hingga Jumat (3/8), sebanyak 44 warga tertangkap tangan membuang sampah sembaran tempat dan tidak pada waktunya.

“Selama tiga hari pengawasan, sudah 44 warga diamankan,” tambahnya.

Pada hari pertama, Rabu (1/8), ada enam belas warga terjaring. Mereka tertangkap tangan langsung oleh tim Yustisi Pekanbaru ketika melakukan pengawasan di sejumlah titik ruas jalan. Di antaranya pada Jalan HR Soebrantas simpang Putri tujuh, Kecamatan Tampan. Di lokasi tersebut empat orang membuang sampah sembarangan, lalu Jalan Harapan Raya depan sekolah dasar (SD), Kecamatan Bukitraya sebanyak satu orang.

Kemudian di Jalan Tuanku Tambusai depan sekolah Tribakti, Kecamatan Payung Sekaki diamankan enam orang pengendara sepeda motor membuang sampah. Selanjutnya di Jalan Jendral Sudirman depan Adira, Kecamatan Marpoyan Damai, di sini petugas menangkap tiga warga membuang sampah tidak pada waktunya, sementara di Jalan Duyung, petugas mengamankan dua warga.

Lalu pada hari kedua, Kamis (2/8), diamankan sebanyak 22 warga. Di antaranya di Jalan HR Soebrantas sebanyak 14 orang, di Jalan Yos Sudarso sebanyak empat orang, dan di Jalan Ahmad Yani berjumlah empat orang.

Kemudian pada hari ketiga, Jumat (3/8), kembali tertangkap enam warga di tiga titik ruas jalan. Yakni, di Jalan Yos Sudarso empat orang, di Jalan Duyung serta Jalan Riau masing-masing satu orang.

“Penindakan, kami serahkan ke Satpol PP selaku penegak perda untuk memprosesnya lebih lanjut. Mereka akan di BAP,” paparnya.

Penindakan tersebut lanjut dia, tidak terhenti sampai disini, akan terus berlanjut hingga timbulnya kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan. Dalam waktu dekat kata dia, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk penerapan denda Rp2,5 juta. “Menjaga kebersihan ini mesti bersama-sama, baik pemerintah maupun masyarakat. Kita minta masyarakat patuh terhadap aturan,” pungkas Zulfikri.

Ia juga mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi Perda Nomor 8/2014 tentang Pengelolaan Sampah. Baik langsung kepada masyarakat, melalui media cetak dan media elektronik.

Bahkan kata dia, pihaknya telah memberikan surat ederan ke masyarakat, lalu memasang sejumlah spanduk dibeberapa tempat mengenai akan diberlakukan denda bagi yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya.

“Sosialisasi itu sudah dilakukan sejak empat tahun lalu, sejak Perda itu dikeluarkan. Kita pun beberapa waktu lalu juga menyosialisasikan, jadi tidak ada lagi alasan masyarakat tidak mengetahuinya,” jelas Zulfikri.

Masih banyaknya warga yang terjaring membuang sampah tidak pada waktunya ini diduga karena sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah masih kurang di tengah masyarakat. Selain itu, tempat pembuangan sampah juga belum banyak tersedia.

Seperti yang diungkapkan Ketua RW 07 Kelurahan Air Dingin, H Dedi Yasmono kepada Riau Pos, Ahad  (5/8). Ia berharap pemko dapat mensosialisasikan dan memberikan pemahaman persuasif kepada masyarakat terkait pembuangan sampah dan adanya sanksi atas perda tersebut.

“Terkait membuang sampah sembarangan dan adanya perda tersebut, kami dari warga ini merasa perlu adanya sosialisasi, kami kurang informasi terkait hal tersebut. Baiknya adakan sosialisasi baik melalui media massa atau lainnya. Disampaikan dahulu ke masyarakat, barulah kemudian diterapkan denda tersebut. Kami berhadap pemerintah dapat membina dulu di masyarakatnya, disoalisasikan dengan baik dan berikan pemahaman persuasif,” ujarnya.

Dedi menambahkan berbagai cara telah dilakukan warga setempatnya terkait permasalahan membuang sampah hingga saat ini. “Masyarakat di sini sudah teratur membuang sampah dan memang kesadaran masyarakat sudah bagus. Sebelumnya, kami pernah coba membuat tong sampah permanen. Namun malah menjadi tempat pembuangan sampah juga oleh masyarakat luar. Kemudian kami ubah, saat ini kami berinisiatif membuat gantungan-gantungan di tiap simpang jalan sehingga masyarakat yang membuang sampah dapat mengemas sampahnya dengan baik dan menggantungnya. Sehingga saat mobil sampah datang tinggal mengangkut dan tidak berserakan,” jelas Dedi.

Sementara Ketua RT 01 RW 05 Kelurahan Simpang Tiga, Tarmizi merespon baik adanya penerapan perda tersebut dan sanksi yang diberikan. “Sejak adanya pengumuman dan keputusan tersebut telah kami rundingkan juga dengan pihak warga terkait adanya sanksi denda tersebut, alhamdulillah membuat sedikit berkurang sampah di tempat pembuangan sampah di lingkungan kami. Walau masih juga tetap ada warga yang tidak menghiraukannya,” katanya.

Sejak ada perda  tersebut, menurut Tarmizi masih adanya warga membuang sampah tidak sesuai tempat meskipun telah adanya tempat pembuangan sampah di daerah setempat.

“Sudah ada tempat pembuangan sampah di daerah sini, tapi tetap saja masih ada pihak yang membuang sampah sembarangan. Biasanya pihak luar yang  membuang sampah sembarangan di sini. Setelah ada perda tersebut juga masih ada yang membuang sampah tidak sesuai jadwalnya meskipun telah ada pengumuman dan sanksi tegas,” ucap Tarmizi.(rir/cr8/yls)

Laporan TIM RIAU POS, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook