Perpanjang Libur, PNS Disanksi

Pekanbaru | Selasa, 06 Agustus 2013 - 01:18 WIB

KOTA (RP)- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ternyata sudah menyiapkan sanksi tegas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tambah libur Idul Fitri. Jika tanpa alasan yang jelas seperti cuti atau sakit bakal dikenakan sanksi administrasi dan pemotongan tunjangan penghasilan prerstasi kerja (TP2K).

Peryataan tersebut disampaikan secara tegas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru Hermanius. Diimbau agar PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru mengindahkanya. ‘’Sesuai ketentuan, PNS Pemko Pekanbaru akan kembali bekerja pada 12 Agustus nanti,’’ katanya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk tidak menambah waktu libur di luar yang sudah ditetapkan,’’ ujar Hermanius kepada Riau Pos kemarin.

Dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru libur selama satu pekan terhitung 5-11 Agustus 2013 mendatang. Dia menambahkan, surat edaran mengenai libur bersama sudah disampaikan kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemko Pekanbaru. Dengan begitu tak ada alasan harus membatahnya.

‘’Seluruh pegawai sudah tahu batas akhir liburnya karena surat edaran sudah disebar,’’ terang dia.

Komitmen tersebut termasuk untuk meningkatkan disiplin PNS di linkungan Pemko Pekanbaru. Tidak hanya imbauan, tetapi disiapkan tim yang bakal turun untuk mengabsen PNS setelah Idul Fitri saat sudah masuk kerja. Akan diketahui secara jelas siapa yang bakal menambah liburnya, maka akan menerima sanksi tersebut. ‘’Satu pekan pertama setelah usai liburan Idul Fitri, kita jadwalkan razia kehadiran PNS ke seluruh SKPD di lingkungan Pemko Pekanbaru,’’ tegas dia.(rnl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook