Satu Karyawan Outsourcing Belum Terima THR

Pekanbaru | Selasa, 06 Agustus 2013 - 01:18 WIB

KOTA (RP) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru selama H-7 sampai H-3 Idul Fitri telah menerima sebanyak tujuh pengaduan tenaga kerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Pengaduan tersebut telah diurus seluruhnya oleh tim internal Disnaker yang bertanggung jawab dengan Posko THR. Dari tujuh pengaduan tersebut hanya satu yang belum selesai yakni pengaduan dari karyawan outsourcing dari perusahaan security.

‘’Sudah kita proses seluruh pengaduan yang masuk ke Posko THR. Intinya sudah selesai dan ke-enam perusahaan bersedia membayarkan THR, namun satu perusahaan outsourcing tersebut masih diproses karena kantornya berada di Jakarta. Namun itu sudah kita proses terus,” tegas Kepala Bidang (Kabid) PHI Jamsostek Disnaker Pekanbaru, Amprial kepada Riau Pos, Senin (5/8).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selama Posko THR dibuka bertempat di Kantor Disnaker Pekanbaru, karyawan yang mengadu mencapai tujuh orang. Mereka tersebut berasal dari perusahaan hotel, asuransi, outsourcing dan perusahaan farmasi. Dan kasus yang masuk rata-rata karena keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan. Bahkan diantaranya ketidak pahaman perusahaan dalam pembayaran THR secara proposional seperti karyawan yang baru bekerja tiga bulan atau belum sampai setahun. “Kita selalu memberikan penjelasan terkait pembayaran THR yang terkadang masih ada yang tak diketahui,” jelasnya.

Kewajiban perusahaan untuk membayar THR tersebut sebenarnya telah disosialisasikan berdasarka Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru Nomor 841.1/Disnaker/2013. Saat ini, lanjutnya, surat edaran terkait imbauan pembayaran THR masih terus di sosialisasikan kepada perusahaan.

Imbauan itu telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-04/Men/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Ia menjelaskan, pemberian tunjangan hari raya harus diberikan perusahaan kepada karyawan sepekan sebelum Idul Fitri dengan nominal satu bulan gaji bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun, serta tidak adanya pemotongan apapun. Sementara karyawan yang masa kerjanya kurang dari setahun, pembayaran THR disesuaikan kesepakatan dengan perusahaan.

Mengenai besaran nominal pembayaran THR disesuakan dengan kesepakatan kerja atau peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook