MUI: Puasa, Rumah Makan Wajib Tutup

Pekanbaru | Jumat, 06 Juli 2012 - 07:45 WIB

Laporan DESRIANDI CANDRA dan AGUSTIAR, Pekanbaru redaksi@riaupos.co

Rencana Wali Kota Pekanbaru H Firdaus untuk memberi peluang rumah makan buka di siang hari saat bulan Ramadan nanti mendapat tanggapan dari kalangan DPRD Pekanbaru maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mereka menilai seharusnya selama Ramadan, rumah makan dan tempat hiburan wajib tutup di siang hari.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Prof Dr H Mahdini MA, tegas-tegas mengatakan, selama bulan Ramadan rumah makan, kedai minuman dan tempat-tempat hiburan wajib ditutup.

Ini dilakukan, selain untuk menghormati orang yang tengah menjalankan ibadah puasa, juga merupakan perbuatan yang berdosa.

‘’Bagi umat Islam, puasa wajib hukumnya dilaksanakan di bulan Ramadan. Artinya kalau rumah makan tetap dibuka, kedai minuman dibuka, tempat-tempat hiburan di buka, sama saja berbuat dosa. Dan dosanya jauh lebih besar dibandingkan hari-hari biasa,’’ ungkapnya kepada Riau Pos, Kamis (5/7) di Pekanbaru.

Mahdini justru mengkritisi kalau ada kebijakan untuk mengizinkan rumah makan, kedai minuman di buka oleh pemerintah.

“Jangankan dibuka, ditutup saja orang masih sembunyi-sembunyi membukanya. Apalagi kalau diizinkan dibuka. Apa bisa menjaminnya kalau yang datang nanti orang musafir atau non-muslim,” ujarnya.

Kebijakan itu, mungkin bisa diterapkan ditempat tertentu saja. Misalnya di pemukiman yang betul-betul orang non-muslim. Namun kalau dilakukan di tempat umum seperti Pekanbaru, ia menilai tidak akan bisa dijamin.

Begitu juga dengan tempat hiburan. Bagi MUI Riau tidak ada toleransi untuk mengizinkannya. Tempat hiburan sering identik dengan tempat maksiat, mabuk-mabukan karena tersedia minuman keras, prostitusi dan kegiatan maksiat lainnya.

“Dan sekali lagi, umat muslim yang mendekatinya. Karena dosanya sangat besar,” kata Mahdini mengingatkan.

Mahdini pun meminta untuk menghentikan tindakan beking membeking. Kebiasaan yang terjadi, justru rumah makan, kedai minuman dan tempat hiburan bisa dibuka karena ada yang membekingi.

Baik oknum pemerintah atau aparat keamanan. Menurutnya, itu harus dihentikan.

MUI tidak akan mengeluarkan fatwa atau surat ke berbagai instansi dan pihak terkait. Karena dua kegiatan itu jelas aturannya, dan melanggar norma-norma serta agama. “Jadi kesadaran kita saja,” ujarnya.

MUI mengajak semua pihak untuk sama-sama menghormati bulan Ramadan, begitu juga dari masyarakat non muslim. Sebaliknya bagi umat muslim, menjadikannya sebagai bulan untuk beribadah dan berbuat amal kebajikan sebanyak-banyaknya.

Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Dian Sukheri. ‘’Sebaiknya, selama Ramadan itu ditutup. Kalau pun buka, harus ditutup dengan kain guna menghormati umat muslim yang berpuasa,” katanya kepada Riau Pos, Kamis (5/7).

Ditambahkan Dian, sebaiknya sebelum dikeluarkannya surat edaran, Pemko melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait terlebih dahulu agar pelaksanaan ibadah puasa bisa berjalan dengan baik.

Seperti pihak kepolisian, Pemko melalui Satpol PP, DPRD, MUI, pengusaha, juga tokoh-tokoh masyarakat lainnya.

“Perlu ada sosialisasi agar, tidak menimbulkan banyak persepsi,” sebutnya lagi.

Mengenai bulan puasa ini, dituturkan Dian, semua pihak selalu menyikapi gangguan-gangguan yang mengakibatkan kurangnya pahala puasa dan ibadah selama puasa, seperti gangguan bunyi-bunyian seperti mercon, dan juga tempat hiburan yang buka selama bulan puasa itu.

‘’Oleh karena permulaan puasa masih menunggu waktu, dan kita masih punya waktu untuk menertibkannya, pihak terkait, polisi maupun satpol PP untuk dapat menertibkan gangguan ini, jangan pula sudah ramai baru ditertibkan atau ketika sudah ada masalah baru sibuk-sibuk,’’ tegas Dian lagi.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook