WTP Masih Diwarnai Temuan

Pekanbaru | Rabu, 06 Juni 2018 - 11:35 WIB

WTP Masih Diwarnai Temuan
Ayat Cahyadi

(RIAUPOS.CO) -PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2017. Namun, penerimaan predikat tersebut masih diwarnai sejumlah temuan yang mesti ditindaklanjuti selama 60 hari ke depan.

WTP yang diterima Pemko Pekanbaru ini bukan pertama kali. Pada tahun sebelumnya, pemko menerima predikat yang sama atas LKPD tahun 2016. Dalam penyerahan LKPD 2017 dari Pemko Pekanbaru ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau memang terjadi keterlambatan. Sesuai aturan, laporan paling lambat diserahkan setelah tiga bulan pelaksanaan anggaran berakhir atau 31 Maret 2018 lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sementara pemko menyerahkan laporan keuangan tersebut, Selasa (10/4) lalu. Sehingga pelaksanaan audit laporan keuangan mulai dilakukan BPK RI Perwakilan Riau, Rabu (11/4), dengan proses pelaksanaan berlangsung selama 35 hari.

Dari hasil audit yang dilakukan, Pemko Pekanbaru kembali diganjar opini WTP. Di mana hasil pemeriksaan atas LPKD 2017 itu diserahkan langung Kepala Sub Auditorat Riau II BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Johny Indra Kencana kepada Plt Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi, Selasa (5/6).

“Alhamdulillah, kami kembali menerima WTP dari BPK RI atas laporan keuangan 2017. Hasil ini sama dengan apa yang didapatkan di tahun sebelumnya,” ujar Ayat kepada Riau Pos di Kantor BPK RI Perwakilan Riau Jalan Sudirman, kemarin.

Dengan diterima WTP, lanjut Ayat, diharapkan dapat menjadi sebagai bagi organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemko Pekanbaru dalam menjalankan tugas, terutama dalam administrasi keuangan. Selain itu, dikatakan Ayat, atas raihan tersebut pemko turut menerima dapat insentif sebesar Rp27 miliar.

“Dana ini sangat membantu kami dalam kegiatan pembangunan di Pekanbaru,” paparnya.

Meski memperoleh WTP, Ayat sendiri tak menampik masih ada didapati sejumlah temuan terhadap lapor keuangan di beberapa OPD. Seperti di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan lainnya. Namun, temuan tersebut tidak mempengaruhi opini yang diterima.

“Ada rekomendasi beberapa hal. Tapi kami akan tindak lanjuti dalam 60 hari ke depan,” jelas Ayat.

Ketika disinggung terhadap temuan tersebut, biasanya BPK merekomendasikan untuk menegur hingga memberikan sanksi bagi kepala OPD, Ayat mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Semuanya akan kami tindak lanjuti. Kalau misalkan direkomendasikan ditegur ya tegur, kalau sanksi ya disanksi. Kalau dikembalikan ya dikembalikan,” pungkas Ayat.

Di sisi lain, Kepala Sub Auditorat Riau II BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Johny Indra Kencana ketika dikonfirmasi mengenai penyerahan opini dan sejumlah temuan pada LKPD Pekanbaru tahun 2017 menolaknya. Dia mengarahkan untuk menanyakan langsung kepada Kepala BPK RI Perwakilan Riau.

“Saya khawatir nanti salah jawab. Lebih baik langsung ke Kepala BPK,” ungkap Johny.

Saat ditanyakan di mana keberadaan Kepala BPK RI Perwakilan Riau, Johny mengatakan, sedang berada di luar kota. ”Bapak lagi di Jakarta, atau bisa wawancara dengan humas,”  imbuhnya.

 Untuk ketahui, pada 2016 Pemko Pekanbaru menerima WTP. Namun terdapat sejumlah temuan. Berdasarkan  data yang dihimpun Riau Pos dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau terhadap LKPD Pemko Pekanbaru 2016, terdapat 10 temuan pada hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian internal.

Di antaranya pengelolaan keuangan Badan Layanan umum Daerah (BLUD) Puskesmas tidak tertib. Lalu penatausahaan piutang bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi bangunan (PBB) P2 Pemko Pekanbaru belum memadai, dan beberapa temuan lainnya.

Sedangkan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat 13 temuan. Di antaranya, pengelolaan kas pada bendahara pengeluaran tidak tertib. Kemudian, pemanfaatan aset tetap hak pengelolaan lahan (HLP) tidak tertib. Juga, Pemko Pekanbaru belum menghitung dan mengkompensasi kelebihan penyetoran pajak penghasilan Pasal 21 Tahun 2016.(yls)

Laporan RIRI RADAM, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook