DUMAI (RIAU POS.CO) -- Mantan polisi Razizul dan istrinya Sitirodiah yang memiliki 143 butir ekstasi akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai Agung Nugroho kepada Riau Pos, Ahad (5/5) . “Sidangnya Kamis (2/5),” ujar Agung.
Kedua terdakwa Razizul dan istrinya Siti Rodiah dengan hukuman masing-masing 8 dan 5 tahun kurungan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Irwansyah didampingi Hakim Anggota Dewi Andriyani dan Renaldo Meiji Hasoloan Tobing.
Majelis hakim menjarat kedua terdakwa dengan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Di mana kedua terdakwa terbukti secara sah tanpa hak menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman sebanyak 143 butir.
Selain itu, majelis hakim juga berpendapat sesuai dengan fakta di dalam persidangan bahwa usaha milik terdakwa Salon Dian yang mempunyai ruang karaoke yang dinilai mendukung keberlangsungan peredaran narkotika.
Hukum cukup tinggi karena terdakwa merupakan residivis, berbelit-belit dalam memberikan keterang di persidangan. Sementara istrinya belum pernah terjerat hukum dan bersikap sopan.(hsb)