Dua Kantong Sabu dalam Plastik Besar Akan Dimusnahkan

Pekanbaru | Senin, 06 Mei 2019 - 12:27 WIB

JAKARTA (RIAU POS.CO) -- Aparat kepolisian Polsek Tenayan Raya dalam waktu dekat ini akan memusnahkan dua plastik besar barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan beberapa waktu lalu.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi saat dikonfirmasi mengatakan, pemusnahan barang haram tersebut, akan dilakukan dalam waktu dekat ini. ‘’Ya, dalam waktu dekat ini akan kami musnahkan bersama pihak terkait lain,’’ jelasnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Disampaikan mantan Kapolsek Pekanbaru Kota itu, pihaknya juga masih melakukan pengembangan terkait kasus narkoba tersebut. Pemberitaan sebelumnya, tiga orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial RP, ID dan YS tak dapat berkutik saat diringkus aparat kepolisian Polsek Tenayan Raya, Kamis (25/4) sekitar pukul 20.00 WIB.

Ketiga tersangka masing-masing merupakan warga Jalan Pesantren, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, warga Jalan Jorong Timbulun Kabupaten Solok, Provinsi Sumbar dan warga Jalan Sepakat Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handhpone, dua bungkus besar plastik bening kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu, satu bungkus plastik bening berisikan pecahan tablet diduga pil ekstasi, satu sendok yang terbuat dari kertas dan lainnya. Dari keterangan tersangka barang bukti tersebut didapatkan dari seorang lelaki berinisial D (DPO), yang diantarkan oleh pelaku RP dengan upah gendong sebesar Rp3.000.000 dan diserahkan ke pelaku ID.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook