PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Penanganan perkara dugaan pemalsuan surat keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 17/kpts-II/1998, tengah menuai sorotan. Pasalnya, dua institusi penegak hukum di Riau memiliki keterangan berbeda dalam penetapan terangka terhadap mantan Bupati Siak dua periode, Arwin AS.
Arwin AS diketahui menyandang status tersangka, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dalam SPDP awal yang dikirim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, terdapat nama Arwin AS dan kawan-kawan.
Namun, menariknya penetapan tersangka itu dibantah oleh Polda Riau. Pasalnya, Korps Bhayangkara hanya menetapkan dua tersangka dugaan surat keputusan Menhut Nomor 17/kpts-II/1998. Mereka adalah Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI), Suratno Konadi dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak, Teten Effendi.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan saat dikonfirmasi Riau Pos mengatakan, pada awal penanganan perkara, pihaknya menerima SPDP dari Polda Riau beberapa waktu lalu.
“SPDP yang pertama pertama datang, itu atas nama Arwin dan kawan-kawan,” ungkap Muspidauan, Ahad (5/5) kemarin.
Dalam perjalanannya, lanjut Muspidauan, penyidik Ditreskrimum Polda Riau melimpahkan dua berkas perkara dugaan pemalsuan SK Menhut yang terjadi di Kabupaten Siak ke Kejati Riau. Berkas itu katanya, atas nama tersangka Sutarno Konadi dan
‘’Dari SPDP itu, yang jadi berkas untuk (tersangka) Suratno Konadi dan Teten. Sedangkan, berkas Arwin sampai saat ini belum ada kita terima,” jelasnya.
Terhadap berkas mantan Arwin AS yang tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan, diakui Muspidauan, pihaknya telah mempertanyakan kepada Polda Riau. “Untuk itu (berkas Arwin AS, red), kita sudah berkoordinasi dengan Polda,” papar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau.
Ketika disinggung terkait Polda Riau membantah penetapan tersangka mantan orang nomor satu di Kota Istana tersebut, mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru menyampaikan, pihaknya berpedoman pada SPDP yang dikirimkan ke Kejaksaan.
‘’Ini kan berdasarkan SPDP yang kita terima dari Polda Riau,” imbuh Muspidauan.
Terpisah Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pihaknya hanya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan SK Menhut tersebut. Sementara terhadap adanya nama Arwin AS sebagai tersangka pada perkara itu, Sunarto menampiknya.
‘’Nggak ada itu (Arwin sebagai tersangka, red). Tersangka kasus pemalsuan ada dua orang yakni SK (Suratni Konadi) dan TE (Teten Effendi). Perkaranya sudah tahap II (dilimpahkan ke Kejaksaan, red),” ujar Sunarto.
Mengenai adanya SPDP atas nama Arwin AS seperti disampaikan Kejati Riau, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu membantahnya. “Tidak ada (SPDP atas nama Arwin AS),” singkat Sunarto.
Munculnya nama Arwin AS dalam perkara itu diketahui dari persidangan tersangka Teten Effendi dan Suratno Konadi, pada Kamis (2/5) lalu. Saat itu, mantan Bupati Siak dihadirkan sebagai saksi untuk dimintai keterangannya. Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau, menyebut Arwin AS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.
Sementara itu, mantan Bupati Siak Arwin AS yang disebut-sebut menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 17/kpts-II/1998 membantah keras hal tersebut. Menurutnya, ia belum pernah diperiksa penyidik sebagai tersangka.
‘‘Sampai hari ini, saya tidak tau ada SPDP tentang penyidikan lanjutan. Apalagi belum pernah ada diperiksa sebagai tersangka,” ujar Arwin ketika dikonfirmasi Riau Pos, Sabtu (4/5).
Selain membantah, Arwin mengakui dirinya telah hadir sebagai saksi atas kasus itu. Di mana ia memberikan keterangan sesuai pengetahuan mengenai pemalsuan SK Menhut. “Saya ini hanya sebatas sebagai saksi. Mungkin lebih lanjutnya bisa tanya Polda,” beber Arwin.(izl)
(Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru)