PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan dengan tersangka berinisial RW. Diduga, RW ini merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Binjai terpilih pada 2019 lalu.
Informasi diperoleh, penyidik telah mengirimkan SPDP yang tercatat nomor K/51/II/2020/Reskrim. Dalam SPDP itu, tercatat tersangka tersandung perkara sumpah atau keterangan palsu sesuai Pasal 242 dan atau Pasal 266 KUHPidana. "Ya, ada tapi saya lupa kapan masuknya SPDP itu. Namun yang pasti, pada bulan Februari kemarin kalau dilihat dari nomor SPDP-nya," kata Kepala Seksi Tipidum Kejari Binjai, Fahmi Jalil saat dikonfirmasi, Rabu (4/3). Menurut Fahmi, Korps Adhyaksa sudah menunjuk Jaksa yang akan mengurusi perkara tersebut. Adalah, Benny Surbakti.
Sayangnya, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif malah berkelit seakan tidak tahu soal pemgiriman SPDP yang dilakukan anggotanya ke pihak kejaksaan. "Mana ada. Kok bisa tahu sudah tersangka, dari mana itu," kata Wirhan. Sejauh ini, kata dia, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan. Penyidik belum ada menetapkan tersangka terkait perkara tersebut.
"Baru ambil keterangan saja (RW). Belum ada (tersangka), kami masih mengumpulkan alat bukti,"tambah dia.(rpg)