KOTA (RIAUPOS.CO) - Whiz Hotel diminta segera mengurus pembaharuan izin yang dimiliki jika masih ingin beroperasi. Karena, izin atas nama orang yang sudah tidak aktif lagi dalam perusahaan tidak diperkenankan.
Shandra Amril tak lagi menjadi GM Whiz Hotel, terhitung 15 Februari 2019. Pernyataan ini pun telah disampaikan pada Dinas Penanamam Modal dan Pelayaan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, melalui surat yang juga ditembuskan ke Wali Kota Pekanbaru dan Satpol PP.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru M Jamil MAg MSi kepada Riau Pos, Selasa (5/3), terkait ini memaparkan, pihaknya sudah mengetahui permasalahan tersebut. ’’Izinnya ternyata atas nama yang berhenti itu. Makanya yang berhenti itu ke sini, bilang sudah keluar,’’ kata Jamil.
Ia melanjutkan, pergantian pimpinan yang namanya tercantum dalam segala perizinan harus diikuti dengan perubahan perizinan tersebut. ’’Kami sampaikan izin yang atas namanya orang tidak aktif lagi tidak boleh. Maka kami kan tidak bisa juga bertindak kalau mereka tidak mengajukan,’’ imbuhnya.
Pihak Whiz Hotel sendiri, sebut Jamil, sudah datang ke DPMPTSP untuk mengambil formulir perubahan izin. ’’Dua hari lalu pihak Whiz sudah ke sini, mengambil formulir penggantian. Kita menunggu sejauh mana ini bisa diperbarui lagi, karena itu akan banyak diganti. Syarat-syarat tentu atas nama yang baru,’’ urainya.
Ia mengingatkan, perizinan harus segera diperbarui karena berdampak dengan operasional hotel. ’’Kalau tidak memperbarui tidak boleh beroperasi mereka. Secepatnya kami minta agar cepat selesainya. Izin itu kan yang bersangkutan sudah setuju diganti izinnya,’’ tutupnya.
Diberitakan Riau Pos, selama ini perizinan hotel atas nama Shandra. Pasca tidak lagi menjadi pimpinan hotel, Shandra pun tidak ingin namanya dicantumkan dalam perizinan hotel di bawah PT Lentera Griya Asia/Whiz Hotel Sudirman, Pekanbaru.
Kepada Riau Pos, Senin (4/3), Shandra Amril membenarkan dirinya sudah tidak lagi bekerja di Whiz Hotel Pekanbaru. Dijelaskan Shandra, mulai izin gangguan, izin tanda daftar perusahaan, izin daftar usaha kepariwisataan, izin sertifikat laik higienis sanitasi, izin tanda daftar pemeriksaan alat proteksi pemadam kebakaran, izin perparkiran, serta izin stasiun radio HT, semua atas namanya.
“Sejak 15 Februari 2019 lalu, saya sudah layangkan surat ke DPMPTSP Pemko Pekanbaru, yang isinya semua perizinan Whiz Hotel atas nama saya, saya tidak berkenan lagi dipakai oleh manajemen Whiz Hotel. Segala sesuatu yang menyangkut urusan perizinan operasional hotel tidak menjadi tanggung jawab saya lagi,” sebut Shandra.
Plt GM Whiz Hotel Fandi Septari berkali-kali dihubungi ke nomor 08117519XXX tidak direspon. Corporate Human Resources Manager PT Intiwhiz International Samsuri dan Corporate Legal SPV Arief juga demikian. Dikirim pesan lewat WhatsApp pun tidak dibalas.(ali/gus)