Puluhan jamaah itu yang nantinya dibebankan dengan biaya visa progresif tersebut. Penerapan visa tersebut memang telah dimulai sejak musim haji 2018 lalu. Bedanya, tahun lalu jamaah tidak dibebankan biaya visa tersebut.
Kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru H Defizon Noer SKom mengatakan, biaya visa progresif sudah dibebankan pada JCH yang sudah pernah haji mulai 2019 ini. Sebagian besar JCH yang pernah haji sudah mengetahui kabar terbaru tersebut. Sedangkan bagi yang belum mendapatkan informasi tersebut akan diingatkan petugas haji Kemenag dan KBIH masing masing jamaah.
“Bagi jamaah calon haji dengan status sudah pernah, dikenakan biaya visa progresif. Hal ini sudah dimulai tahun lalu, namun tahun lalu masih tidak dibebankan kepada jamaah haji.
Informasinya tahun ini visa progresif akan ditanggung oleh masing-masing jamaah haji,” ujar Defizon kepada Riau Pos, Senin (4/3).
Jika dibandingkan dengan mata uang Indonesia maka besar biaya visa tersebut berkisar Rp8 juta. Biaya tersebutlah yang meski jadi kewajiban JCH yang pernah haji tersebut dan berlaku untuk musim haji kemudian.
“Biaya visa progresif SAR 2.000 rial, kalau kurs 1 rial Rp4.000, lebih kurang Rp8 juta,” tutur Defizon Noer. JCH Kota Pekanbaru yang sudah pernah haji setiap tahunnya memang cukup banyak bisa mencapai puluhan.(ade)
(Laporan JOKO SUSILO, Kota)