KOTA (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Polsek Bukti Raya meringkus seorang pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor) dari lokasi persembunyiannya di seputaran Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru.
Dari tangan tersangka petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti sepeda motor merek Yamaha Mio dengan nomor polisi BM 4577 OG, yang diduga sebagai hasil kejahatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Riau Pos, tersangka berinisial HS (26), warga Jalan Lumba-lumba Gang Melati, Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
"Ya, penangkapan ini berawal dari laporan polisi atas nama Jun Feri (26) yang melaporkan kehilangan sepeda motornya pada, Selasa (29/1) lalu, di Jalan KH Nasution," kata Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi, Selasa (5/2).
Awalnya, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan salah satu PT di Jalan KH Nasution Marpoyan, Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya, setelah ditinggal korban kurang lebih 10 menit lamanya, sepeda motor itu sudah tidak ada lagi.
"Ya, penangkapan ini berawal dari laporan polisi atas nama Jun Feri (26) yang melaporkan kehilangan sepeda motornya, Selasa (29/1) lalu, di Jalan KH Nasution," kata Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi, Selasa (5/2).
Atas laporan itu, Unit reskrim Polsek Bukit Raya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
Tidak beberapa lama kemudian petugas mendapatkan informasi terhadap keberadaan tersangka di depan salah satu bank di Jalan Tuanku Tambusai, hingga petugas langsung melakukan penangkapan.
"Selain pelaku, saat itu kami juga mengamankan barang bukti, yang mana dari keterangan pelaku, dirinya mau menjual sepeda motor curiannya namun duluan ketangkap oleh tim," jelasnya.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui ada satu unit sepeda motor lagi yang disimpannya di rumah temannya berinisial DI, di Jalan Pembangunan, Kecamatan Bukit Raya.
"Hingga kemudian tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Bukit Raya untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.(man)