PROYEK AREA PARKIR DAN TAMAN DIDAMPINGI TP4D

Tetap Diusut jika Ditemukan Penyimpangan

Pekanbaru | Rabu, 06 Februari 2019 - 09:10 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tetap akan mengusut proyek pembangunan area parkir dan taman di samping rumah dinas wali kota, jika ditemukan ada penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek yang menelan dana sekitar Rp1,5 miliar itu. Meski proyek tersebut juga didampingi Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Korps Adhyaksa Pekanbaru

Proyek di Jalan Ahmad Yani dikerjakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018, dengan anggaran sebesar Rp1,5 miliar. Pembangunan infrastruktur tersebut diprakasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pada pelaksanaan lelang proyek itu dilakukan 23 Juli 2018 lalu. Dimana lelang tersebut diikuti sebanyak 23 perusahaan. Hingga akhirnya, ditetapkan pemenang CV Bina Cipta Mandiri dengan nilai penawaran Rp1.423.999.750,66.

Kasi Intelin Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuadi mengakui, pengerjaan kegiatan tersebut didampingi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Korps Adhyaksa Pekanbaru. Meski begitu, pengusutan bisa dilakukan jika ditemukan penyimpangan dalam pengerjaannya.

"Bisa saja (diusut) kalau ditemukan adanya dugaan penyimpangan. Walaupun itu (pengerjaannya didampingi) TP4D," ungkap Ahmad Fuady, Selasa (5/1).

Pembangunan area parkir dan taman di samping rumah dinas walikota semesti harus rampung pada akhir tahun 2018. Namun, kenyataannya pengerjaannya mengalami molor, lantaran pihak rekanan tidak mampu menyelesaikan pembangunan sesuai waktu yang diberikan.

Terhadap kondisi itu, kontraktor pelaksana diberikan kesempatan perpanjangan waktu selama 50 hari untuk merampung pembangunan, dengan disertai denda.  

"Kemarin (kontrak kerja) di addendum. Sekarang mereka (rekanan, red) bekerja dalam masa denda," kata pria yang akrab disapa Fuad.

Mengenai besaran denda yang dijatuhi kepada CV Bina Cipta Mandiri, Fuad mengatakan, denda tersebut berupa denda minor. "Kemarin (akhir tahun 2018, red),  progresnya kan 80 persen. Jadi denda yang dihitung 1/1.000 dari sisa harga bagian kontrak," sampainya.

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasi Pidum Kejari Batam, adanya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut karena faktor alam. Pada akhir 2018 lalu, disampaikannya, Kota Bertuah terus diguyur hujan, sehingga pihak rekanan tidak dapat melakukan pekerjaannya.

Sementara itu, jika perpanjang waktu selama 50 hari yang diberikan dan pihak rekanan tidak mampu penyesaikan pembangunan menjelang 20 Februari mendatang. Maka  ada konsekuensi yang harus dihadapi pihak kontraktor.

"Harus putus kontrak, dan perusahaan itu di-blacklist," pungkas Fuad.

Untuk diketahui, semula lahan kosong samping kediaman Walikota Pekanbaru merupakan, tempat peletakan besi-besi tiang reklame hasil penertiban yang dilakuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru. Namun, seiring berjalannya waktu dan dinilai merusak pemandangan, maka besi-besi itu dipindahkan ke belajang Kantor Camat Rumbai Pesisr. Proyek ini sempat dikritik karena dinilai mubazir. Namun pemko berasalan ini untuk keindahan dan lahan parkir. (rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook