PEKANBARU

Katanya Sudah Ditertibkan, Reklame Rokok Masih Ada Tuh!!

Pekanbaru | Sabtu, 06 Februari 2016 - 19:55 WIB

Katanya Sudah Ditertibkan, Reklame Rokok Masih Ada Tuh!!
Iklan Rokok yang masih berdiri di Jalan Sudirman Simpang Jalan Puyuh Mas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kendati sudah keluar Surat Edaran nomor 510.12/dispenda/276.a yang mengatur tentang kawasan Tanpa Rokok (KTR) menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwako) nomor 39 tahun 2014 ada lima ruas jalan di Kota Bertuah yang semestinya bebas dari iklan rokok seperti Jalan Sudirman, Jalan Pattimura, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau dan Jalan Aripin Ahmad.

Faktanya,  peraturan itu tidak diterapkan secara maksimal, pasalnya hingga saat ini masih ada reklame rokok yang berukuran lumayan besar berdiri di Jalan Sudirman tepatnya di Simpang Jalan Puyuh Mas.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Bahkan  di Jalan Aripin Ahmad tepatnya di simpang Jalan Paus terlihat iklan rokok yang berukuran besar masih kokoh berdiri dan di Jalan Riau. padahal Kota Pekanbaru terpilih menjadi salah satu daerah yang ditunjuk Kementrian Kesehatan sebagai pilot project kota bebas rokok.

Sebelumnya Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT telah mengintruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru untuk menertibkan iklan rokok yang masih berdiri di Jalan Sudirman, Jalan Pattimura, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau dan Jalan Aripin Ahmad. Tapi belum sepenuhnya ditertibkan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menjalankan intruksi walikota Pekanbaru untuk menertiblkan reklame rokok.

"Kita sudah bekerja, bahkan hampir 90 persen sudah berkurang iklan rokok untuk di ruas Jalan Sudirman," sampainya.

Mengenai rokok yang terpajang di jalan Riau, Zulfahmi berdalih mungkin di ruas jalan tersebut masih diperbolehkan adanya iklan rokok. Sebab tidak semua ruas jalan yang dilarang memasang reklame iklan rokok.

"Kemungkinan reklame iklan rokok banyak dialihkan oleh biro reklame ke ruas jalan yang diperbolehkan adanya iklan rokok. Karena larangan itu juga tidak berlaku untuk semua ruas jalan. Kalau dihabiskan ya itu juga salah satu sumber PAD," pungkasnya.

Laporan: Riri R Kurnia

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook