PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru melakukan kecerobohan dengan mengesahkan dan menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pekerja baru tanpa memasukkan pekerja lama dalam PKWT yang telah ditandatangani yang tidak sesuai dengan PKWT sebelumnya.
Hal ini disampaikan Ketua DPC Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Pekanbaru, Santoso, ketika memberikan konfirmasi setelah selesainya pertemuan antara perwakilan buruh dengan Kadisnaker Kota Pekanbaru, Rabu (6/1/2016) siang.
Pertemuan yang dilakukan FPE SBSI dengan Disnaker Kota Pekanbaru belum membuahkan hasil ini membuat SBSI kecewa dan meminta agar Disnaker cepat bertindak agar semua pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dapat dikerjakan kembali seperti semula.
"Apabila tuntutan kami tidak diterpenuhi, direalisasi dan dilaksanakan oleh Disnaker Kota Pekanbaru dalam waktu dekat ini, kami FPE SBSI akan melakukan aksi demo yang lebih besar lagi. Kami meminta supaya Disnaker cepat bekerja dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan," ungkap Santoso.
Laporan: Susanto
Editor: Yudi Waldi