PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru memanggil empat pelaku usaha finance yang ada di Pekanbaru. Pemanggilan ini disebabkan kelengkapan administrasi pengoperasian finance tersebut belum lengkap. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 3/1982 tentang Keabsahan dan Kelengkapan Administrasi Perusahaan.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Mas Irba Sulaiman kepada Riau Pos, kemarin. Ia juga menjelaskan, satu dari empat finance tersebut tidak menyambut baik dalam melengkapi syarat administarsi tersebut.
”Tiga finance yang diberi peringatan tersebut, yakni SAM Finance, K Finance, dan F Finance. Dan satu finance yang dibekukan dengan inisial C Finance kami hentikan operasionalnya. Sementara tiga lagi masih kami minta untuk melengkapi data perusahaan sesuai peraturan yang ada,” kata Irba.
Ia menegaskan, jika mereka tidak segera melengkapi data maka pihaknya akan bekukan operasional usaha mereka.
”Otomatis mereka mengalami kerugian. Misalnya jika mereka tidak beroperasi lagi, nasabah mereka akan menuntut hak mereka. Karena semua perjanjian yang telah dilakukan tidak punya payung hukumnya. Dan pemilik finance diancam denda Rp4,5 juta dan kurungan badan selama 9 bulan,” sebutnya.
Pihaknya telah memberikan batas waktu selama sepekan untuk mereka melengkapi data perusahaan mereka. Tak hanya itu, operasional kantor mereka boleh buka, tapi tidak boleh melakukan transaksi apapun. ”Karena risikonya sangatlah besar. Jika ada tuntutan dari nasabah maka mereka tidak dapat menolaknya,” ungkap Irba.
Kendati demikian, pihaknya juga meminta kepada setiap finance lebih mengutamakan warga tempatan untuk dipekerjakan. ”Karena dengan menempatkan orang luar atau orang asing yang tidak mengetahui Pekanbaru tentu akan sangat sulit untuk menjalin komunikasi baik dengan masyarakat,” katanya.(cr4/yls)