SK 58 Imam Masjid Paripurna Kelurahan Segera Dikeluarkan

Pekanbaru | Rabu, 06 Januari 2016 - 11:49 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Proses seleksi terhadap imam yang akan ditempatkan pada 58 masjid paripurna tingkat kelurahan di Kota Pekanbaru saat ini sudah  di tangan panita seleksi (pansel). Meski begitu, SK untuk para imam masjid ini belum dikeluarkan karena Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menunggu ajuan nama dari pansel.

Sebelumnya, di Kota Pekanbaru masjid paripurna sudah ditetapkan 12 untuk tingkat kecamatan dan satu tingkat Kota Pekanbaru. Masjid paripurna adalah program Pemko Pekanbaru dengan menunjuk masjid utama, sebagai pusat kegiatan keagamaan. Masjid paripurna diharapkan menjadi contoh dan model bagi masjid-masjid di bawahnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pendaftaran bagi imam masjid paripurna kelurahan ini mulai dibuka sejak 14-20 Desember lalu. Imam masjid paripurna kelurahan adalah laki-laki minimal berusia 20 tahun, sudah menikah serta minimal hafiz Alquran minimal 3 juz.

Seleksi terhadap pendaftar dilaksanakan selama tiga hari mulai dari 21 sampai 23 Desember 2015 di aula Kantor Wali Kota Pekanbaru oleh tim seleksi dari MUI, dewan hakim tahfiz, dan lembaga dakwah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru Rizal kepada Riau Pos, Selasa (5/1) mengatakan, saat ini nama 58  imam masjid tersebut sudah ada di tangan pansel. ‘’Di pansel sudah ada nama itu. Pemko masih menunggu ajuan dari pansel,’’ sebut Rizal.

Ia melanjutkan, nantinya setelah nama-nama imam diajukan, SK akan diberikan dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Firdaus ST MT. ”Insya Allah Januari ini SK sudah kami keluarkan,’’ lanjutnya.

Untuk operasional masjid paripurna kelurahan, Rizal menyebut pola yang diterapkan akan sama dengan mesjid parpurna kecamatan. ”Artinya mereka menerima honor, pengelolaannya sudah di camat. Jadi tidak dari Kesra diambil, anggaran kecamatan yang diperbesar untuk itu,’’ tutupnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook