27 Maret, Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar

Pekanbaru | Rabu, 06 Januari 2016 - 11:35 WIB

27 Maret, Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar
Seorang pedagang di Jalan Agus Salim menyusun minyak goreng curah dalam kemasan plastik tanpa merek, beberapa waktu lalu.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sempat ditunda setahun, mulai 27 Maret nanti aturan pelarangan peredaran minyak goreng curah bagi masyarakat  resmi diberlakukan. Minyak goreng curah dinilai tak memiliki kandungan vitamin yang cukup untuk dikonsumsi.

Sebelumnya, pelarangan peredaran minyak goreng curah sendiri akan diberlakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan sejak setahun lalu. Namun, karena banyak pihak menolak, terutama pelaku usaha dengan alasan belum siap, kebijakan ini kemudian ditunda.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman kepada Riau Pos, Selasa (5/1)  mengatakan, 27 Maret 2016 nanti adalah batas akhir penggunaan minyak goreng curah. ’’Ini sudah tertunda satu tahun, kalau pelaku usaha saya rasa tidak ada istilah belum siap,’’ kata Irba.

Ia menyebut, proteksi terhadap masyarakat perlu terkait penggunaan minyak goreng curah. ”Karena minyak goreng curah ini sangat merugikan masyarakat. Dalam prosesnya tiga kali naik turun hingga masuk ke drum dan kemudian jeringen hingga dibungkus plastik. Hilang vitamin A- nya, tidak higienis dikonsumsi,’’ lanjutnya.

Pembahasan terkait pelarangan peredaran minyak goreng curah sebelumnya sudah pernah dilakukan sekitar dua bulan lalu. Pertemuan ini dihadiri oleh Kementerian Perdagangan, Badan POM Pusat, Kementerian Kesehatan serta Balai Sertifikasi Mutu dan Barang. ’’Saya mengusulkan jangan hanya hilir saja yang dilarang. Tapi juga hulu. Ini kita minta Kemendag mengambil langkah,’’ ujarnya.

Jika minyak goreng curah dilarang, diperkirakan pilihan konsumsi minyak goreng murah terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah akan berkurang. Apa solusi yang akan diterapkan ? Irba menyebut akan ada aturan Menteri terkait itu.’’Karena itu ada peraturan menteri ada ukuran 250 gram sampai 25 liter,’’ paparnya.

Ditambahkannya pula, pemerintah pusat sebaiknya juga nanti jika aturan ini resmi berlaku agar memberikan insentif pada pelaku usaha.

’’Misalnya diberikan insentif dalam industri pengemasannya, ini agar harga bisa ditekan,’’ sebutnya.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook