BPBPK Ingatkan Perusahaan Cek Racun Api Berkala

Pekanbaru | Rabu, 06 Januari 2016 - 11:17 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO)-Kebakaran bangunan di Kota Pekanbaru saat ini perlu diwaspadai. Untuk itu, perusahaan diwajibkan memiliki racun api. Hal ini untuk mengantisipasi api kecil agar tidak membesar.

Apalagi saat ini banyak racun api yang seharusnya dimiliki setiap gedung dan fasilitas lainnya baik itu di instansi pemerintah maupun swasta. Terkadang sering diabaikan manfaatnya. Banyak menganggap barang yang digantung di dinding berwarna merah tersebut hanya sebagai pajangan saja.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Untuk itu, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Pemadam Kebakaran (BPBPK) Pekanbaru, Hermanto Yasin mengingatkan agar racun api di setiap gedung harus mengecek secara berkala setiap tiga bulan sekali, enam bulan sekali dan seterusnya. “Hal ini dilakukan agar racun api tidak terjadi pembekuan atau cepat habis. Pada saat digunakan sudah dalam keadaan siap pakai. Jangan sampai  jika terjadi kebakaran tabung racun api tidak keluar isinya sehingga mengakibatkan tidak bisa mengantisipasi kebakaran bahkan kebakaran tersebut menjadi membesar,”kata Hermanto kepada Riau Pos.

Ketika ditanyakan jumlah perusahaan yang telah mengantongi izin racun api, ia mengaku lupa datanya. “Karena yang mengantongi izin memiliki racun api tersebut adalah pelaku usaha kebanyakan,”paparnya.

Apalagi kebakaran 2015 cukup tinggi di Pekanbaru. “Dimana sepanjang 2015 terdata oleh kami ada 300 lebih kebakaran. Namun jumlah tersebut tidak hanya kebakaran bangunan saja tetapi juga kebakaran hutan di Pekanbaru. Sedangkan pada 2014 ada 202 kebakaran yang terjadi,”urainya.

Pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi tetkait dalam mengantisipasi kebakaran. Ia mengimbau agar semua perkantoran menyediakan racun api sehingga jika ada hal-hal yang tidak diharapkan seperti yang terjadi kali ini bisa langsung diatasi. “Karena kalau menunggu kami datang, takutnya api akan semakin membesar dan sulit dipadamkan,”urainya.(cr4)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook