PEKANBARU (RP) - Meski dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun ini meningkat, namun Dinas Pendidikan (Diskes) Pekanbaru tetap memperbolehkan pihak sekolah melakukan pungutan dengan catatan.
Ini terungkap dalam surat edaran yang disampaikan Diskes ke sekolah-sekolah penerima dana BOS.
‘’Surat edaran tersebut sudah diedarkan dan dibagikan ke sekolah SD dan SLTP,’’ ujar Kepala Bidang SMP dan SMA Disdik Kota Pekanbaru H Addauri kepada Riau Pos, Rabu (4/1).
Dalam surat edaran yang berlaku 2012 tersebut, berisi keterangan terkait BOS. Pertama, BOS adalah program pemerintah berupa bantuan dana untuk meringankan beban masyarakat terhadap biaya pendidikan siswa dalam rangka wajib belajar 9 tahun.
Kedua, dana BOS merupakan hak setiap anak didik yang disalurkan melalui sekolah untuk mendanai biaya operasional kegiatan belajar mengajar (biaya operasional non-personalia).
Ketiga, para anak didik, orangtua dan atau wali tetap bertanggung jawab atas pribadi siswa, misalnya uang buku tulis dan alat-alat tulis.
Keempat, di luar dana BOS, para anak didik, orangtua dan atau wali yang mampu tetap bisa memberikan sumbangan yang tidak mengikat kepada sekolah selama diberikan secara sukarela, tidak terikat waktu, tidak ditetapkan jumlahnya dan tidak ada intimidasi bagi yang tidak menyumbang.
Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Ir Noprizal MM menilai isi surat edaran yang isinya para orangtua atau wali murid tetap bisa memberikan sumbangan kepada sekolah sangat rancu dan dapat menimbulkan dampak negatif.
‘’Saya tidak setuju dengan surat edaran tersebut, sebaiknya jangan diedarkan. Isi surat itu akan dikhawatirkan bisa terjadi pungutan ke siswa,’’ sebut Noprizal.
Ia ungkapkan peraturan sebelumnya, Disdik Kota Pekanbaru tidak membenarkan pihak sekolah menerima sumbangan dari wali murid dan siswa dengan alasan apapun.(ilo)