PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Seorang Aparatur Sipil Negaran (ASN) berinisial E (36) bersama rekannya AR (45) melakukan pungutan liar (pungli) di sebuah toko di Kecamatan Bukit Raya. Bermodal stempel dan kwitansi, keduanya memungut uang kepada pemilik dengan alasan untuk ronda dan kebersihan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diamankan Polresta Pekanbaru. Penangkapan dua pelaku pungli ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan pada Sabtu (5/11/2022)
"Telah diamankan dua orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan, bermodus menjadi ketua RT dan meminta uang sebesar Rp300 ribu," ungkap Kompol Andrie.
Aksi pungli ini dilalukan pelaku pada
Selasa (1/11/2022). Saat itu, pukul 14.00 WIB, pelaku mendatangai Toko Elegant Butik Jalan Imam Munandar RT 003/RW 002, Kelurahan Tengkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Saat itu, toko sedang dijaga Nur Safirah yang merupakan pelapor dalam kasus ini.
Pelapor menceritakan, pada hari itu dirinya sedang bekerja di Toko Elegant Butik Jalan Imam Munandar yang tiba-tiba didatangi dua orang laki-laki. Salah satu dari mereka mengaku bernama E dan meminta uang iuran ronda tahunan sebesar Rp300 ribu. Saat itu pelapor tidak langsung mengiyakan, melainkan lebih dulu menelpon owner toko.
Setelah menelpon dan pelaku berbicara dengan owner, pelaku mengatakan agar dibayarkan Rp300 ribu lebih dulu. Berada di bawah tekanan, karena dibentak, pelapor akhirnya menyerahkan pembayaran dan menerima kwitansi dari pelaku.
Usai pelaku pergi, owner toko yang bernama Vicky Wulandari berkirim pesan kepada pelapor dan memintanya untuk mengirim foto pelaku. Ternyata Vicky mengenali ketua RT setempat, sementara pelaku bukanlah ketua RT yang dikenalnya. Akhirnya peristiwa ini dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.
"Setelah tertangkap dan diinterogasi, ternyata mereka ini telah melakukan pungli bukan hanya di satu tempat, tapi sudah enam tempat," jelas Kompol Andrie.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah kwitansi bercap basah dan stempel. Polisi juga mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Atas perbuatan tersebut, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka alam dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 368 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi