PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kontroversi soal pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Parkir oleh Pemerintah Kota bersama DPRD Pekanbaru, terus menuai kecaman keras dari masyarakat, termasuk menghiasi laman media sosial.
Perda itu dinilai dipaksakan dan jelas-jelas merugikan masyarakat. Tarif parkir sebelumnya untuk sepedamotor Rp1.000 menjadi Rp5.000, untuk mobil dari Rp2.000 menjadi Rp8.000.
Wow, fantastis! Di tengah kesusahan yang didera sebagian besar masyarakat, tega-teganya menambah beban kepada masyarakat, dengan menaikkan retribusi parkir yang nilainya tak masuk akal.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Ikhwan Ridwan ketika dikonfirmasi wartawan menyebutkan, jika Perda yang telah ditetapkan itu tidak sesuai, bisa saja dibatalkan oleh Pemprov Riau.
"Pemko diminta tidak menerapkan Perda itu. Pemprov Riau bisa saja membatalkan aturan (Perda) itu. Karena penetapannya tidak realistis dan merugikan masyarakat,’’ kata Ikhwan. Kepala Biro Hukum Pemprov Riau itu belum pernah menerima draf Perda tersebut, sampai akhirnya disahkan. "Perda Retribusi Parkir DKI Jakarta saja tidak sampai setinggi itu," ujar Ikhwan Ridwan.
Namun, apa kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT, ketika dituding kebijakan itu semata-mata untuk mendongkak pendapatan asli daerah (PAD) dari pos retribusi?. Ketika dihubungi wartawan di kantor wali kota, Pak Wali tampak meradang.
"Perlu kawan-kawan ketahui, bahwa kenaikan tarif parkir itu bukan untuk menggenjot PAD. Ini semata-mata untuk mengurai kemacetan dan menjaga ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas," kata Firdaus.
"Apakah itu (Perda) bisa jadi jaminan solusi untuk mengurai kemacetan? Atau memang pak wali benar-benar kehabisan akal untuk mendongkrak target PAD? Yang jelas, Perda itu dipaksakan karena arogansi penguasa,’’ jelas Heri, warga Jalan Hang Tuah, ketika dimintai tanggapannya soal kenaikan tarif parkir, Rabu (4/11/2015) sore.
Laporan: Nofra Saputra
Editor: Fopin A Sinaga