Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru agustiar@riaupos.co
Pemerintah Kota Pekanbaru nampaknya tidak main-main soal izin usaha. Setiap pengusaha yang ingin beroperasi di Pekanbaru diwajibkan mengurus izin dahulu baru bisa beroperasi.
Hal ini dibuktikan dengan penutupan paksa terhadap tiga toko ritel di Pekanbaru oleh Tim Yustisi Satpol PP Kota Pekanbaru bersama dengan Badan Pelayanan Terpadu (BPT).
Kegita toko ritel yang ditutup paksa ini, dua di antaranya berada di Jalan Imam Munandar dan satu di Jalan Jenderal Sudirman. Ketiganya ditutup karena tidak bisa memperlihatkan izin usaha.
‘’Ya, kami menutup tiga toko ritel ini sampai mereka mengurus izinnya. Saat kami tanyakan mereka tidak bisa menunjukkan izinnya, dan mereka menyalahi aturan kota, sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2012 tentang izin usaha,’’ kata Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) A Junaidi kepada wartawan, Senin (4/11).
Penertiban ini disebutkannya sesuai dengan arahan pimpinan, termasuk penertiban soal jarak ritel. Menurut aturannya, satu kelurahan itu hanya boleh satu ritel untuk satu brand.
‘’Penertiban izin ini akan terus kami lakukan. Jika ingin membuka usaha mereka harus mengurus izin dahulu, setelah ada izin baru bisa beroperasi, bukan beroperasi dahulu baru urus izin,’’ tegasnya.
Disebutkannya lagi, tidak hanya ritel, tetapi warnet dan juga toko ponsel juga akan ditertibkan izinnya. ‘’Kami sudah punya datanya, dan akan terus menertibkannya,’’ sebut Junaidi.
Menanggapi penertiban izin ini, Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT juga menyarankan kepada seluruh investor atau pengusaha yang ingin mengembangkan usaha di Pekanbaru harus mengikuti aturan.
‘’Kita welcome, tapi harus mengurus izin dahulu baru beroperasi. Kalau yang tidak ada izin itu saya setuju untuk ditertibkan,’’ tegas Wako.
Dijelaskan Firdaus, meski disambut baik kedatangan ritel-ritel ini, bukan berarti harus seenak saja.
‘’Kami minta kepada BPT untuk menertibkan, karena ada batasan yang kami berikan kemarin. Kalau mereka tidak mentaati, maka harus diberikan sanksi dan resiko, tidak ada tebang pilih,’’ tegas Firdaus lagi.
Sebelumnya ditegaskan Wako, sudah ada menutup ritel yang beroperasi tanpa ada izin. ‘’Termasuk yang di Buluh Cina, itu masyarakat minta ditutup maka ditutup. Artinya kalau masyarakat menolak, maka kita tutup,’’ ungkapnya.(lim)