Disperindag Tak Intens Awasi Produk

Pekanbaru | Senin, 05 November 2012 - 09:53 WIB

Laporan, JOKO SUSILO, Pekanbaru jokosusilo@riaupos.co

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru tahun 2012 ini, nihil untuk penarikan produk pangan yang beredar di pasaran.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Disperindag tak lagi fokus menangani produk pangan. Produk pangan pengawasannya diserahkan langsung kepada instansi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).

‘’Bisa dibilang kita tak intens lagi fokus pada produk pangan di supermarket, itu kan memang sudah ditangani oleh pihak BBPOM. Jadi sepanjang tahun ini memang tidak ada produk yang kita tarik dari pasaran baik karena kadaluarsa maupun yang tak layak konsumsi, ‘’ ujar Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Hj El Sabrina melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengawas Helmi kepada Riau Pos kemarin.

Berdasarkan pengamatan Disperindag Pekanbaru di ke sejumlah pusat perbelanjaan di Pekanbaru tidak diketemukan produk kadaluarsa maupun yang tak layak konsumsi. Dia memastikan produk di Pekanbaru aman.

‘’Secara umum dari pengamatan kita produk makanan dan minuman yang beredar di Pekanbaru memang baik, ‘’ sebutnya. Sementara itu Disperindag Kota Pekanbaru sendiri mengkhawatirkan dengan peredaran produk impor ilegal yang diperkirakan beredar luas di Pekanbaru.

Meskipun Disperindag Pekanbaru tidak bisa langsung turun memberikan sanksi tetapi akan dikoordinasikan dengan BBPOM.

Menurutnya produk tersebut dijual dengan harga yang sangat murah. Sehingga dikhawatirkan mengancam produk lokal.

Diakui dia Disperindag Pekanbaru telah melaporkan dan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BBPOM dan Diskes Kota Pekanbaru. ‘’Terutama produk makanan tanpa bahasa Indonesia dan labe halal, kita memang harus pro aktif lagi, ‘’ terangnya.

Helmi mengakui jika pengawasan terhadap produk tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah saja. Perlu ada dukungan dari masyarakat dengan cara melaporkan kepada dinas terkait apabila menemukan produk mencurigakan.

‘’Laporkan ke Disperindag atau instansi terkait lainya jika ada pusat perbelanjaan yang memajang produk tak layak konsumsi, kadaluarsa atau produk impor ilegal,’’ pungkasnya.(new)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook