KOTA (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memasang marka jalan berwarna kuning atau yellow box junction di persimpangan Jalan Diponegoro-Jalan Gajah Mada. Marka tersebut akan digunakan untuk mencegah kesemrawutan lalulintas di persimpangan tersebut.
Plt Kepala Dishub Pekanbaru Kendi Harahap mengatakan, yellow box junction akan digunakan jika traffic light di persimpangan tersebut seluruhnya berwarna merah atau all red. Kondisi tersebut terjadi saat adanya pengalihan sistem di traffic light tersebut.
“Jadi, ketika seluruh lampu berwarna merah di tiga sisi atau all red, tidak ada kendaraan yang boleh berada di dalam yellow box junction tersebut. Ini bertujuan agar arus lalu lintas tidak tersendat karena kendaraan berpapasan di tengah persimpangan,” jelasnya.
Selain yellow box junction tersebut, di persimpangan tersebut juga saat ini sudah dipasang area traffic control system (ATCS). ATCS sendiri adalah sebuah sistem untuk mengontrol arus lalu lintas di lokasi padat kendaraan dari jarak jauh menggunakan bantuan kamera CCTV.
Di mana, jika di satu arah jalan terpantau padat sementara di sisi lainnya kosong, maka melalui program tersebut bisa saja traffic light di sisi jalan yang kosong dimerahkan walupun waktunya lampu hijaunya masih ada.
“Misalnya, waktu lampu hijau di persimpangan itu semua sama yakni 30 detik. Namun pada jam sibuk jika dilihat pada satu sisi jalan padat sedangkan sisi lainnya kosong, maka di sisi jalan yang padat waktu lampu hijau bisa lebih dilamakan. Pemantauan itu dilakukan melalui ruang kontrol CCTV di Kantor Dishub Pekanbaru,” jelasnya.(sol)