Selain Denda Sampah, Perlu Kesadaran Warga

Pekanbaru | Jumat, 05 Oktober 2018 - 08:43 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Masih adanya beberapa masyarakat yang membuang sampah di lokasi yang tidak seharusnya, membuat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru tidak hanya mengandalkan denda. Namun pihaknya juga meminta semua masyarakat berperan aktif ikut menjaga lingkungan.

Kadis DLHK Pekanbaru, Zulfikri mengatakan, peran serta seluruh komponen masyarakat mulai dari perangkat RT/RW, Babinsa Babinkamtibmas, Kelurahan hingga kecamatan sudah terbukti bisa mengatasi permasalah sampah yang ada di sekitar daerah Sungai Batak, Kecamatan Tenayan Raya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Peran serta dari seluruh komponen masyarakat di Kecamatan Tenayan Raya ini sudah menjadi bukti bahwa hal itu bisa dilakukan untuk mengatasi masalah sampah. Jadi tidak hanya mengandalkan DLHK saja,” katanya.

Menurut Zulfikri, masalah sampah diperkotaan saat ini sudah menjadi masalah yang cukup kompleks. Terbatasnya jumlah tenaga kebersihan, tidak sebanding dengan banyaknya jumlah masyarakat dan sampah yang diproduksinya. Sehingga perlu kesadaran bersama untuk bisa menjaga lingkungan.

“Untuk itu kami saat ini juga terus gencar melakukan sosialisasi dari tingkat anak-anak hingga remaja tentang pentingnya tidak membuang sampah sembarang bagi lingkungan. Karena mereka inilah generasi penerus,” sebutnya.

Selain upaya pencegahan yang dilakukan tersebut, Zulfikri juga mengatakan ada upaya tindakan tegas kepada masyarakat yang juga masih membuang sampah sembarang atau membuang sampah dilokasi yang sudah ditentukan tidak pada jamnya. Tindakan tersebut berupa pemberian denda sebagai efek jera. “Perda tentang denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap harmonisasi dan tinggal ditandatangani Wali Kota saja. Kalau itu sudah selesai, maka akan langsung kami berlakukan,” tegasnya.

Besaran denda yang diberlakukan tersebut nantinya akan dimulai dengan angka Rp250 ribu. Di mana jika masyarakat kedapatan membuang sampah, sampah tersebut akan ditimbang dan besaran dendanya akan dihitung berdasarkan berat sampah yang dibuangnya.

“Untuk pelaksanaan denda ini kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP Pekanbaru. Denda yang dibayarkan masyarakat akan dimasukkan dalam pendataan asli daerah (PAD). Namun tentunya bukan itu yang kami harapkan, tapi kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” jelasnya.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook