Pembangunan Ritos Tunggu Persetujuan Wako

Pekanbaru | Sabtu, 05 Oktober 2013 - 12:46 WIB

Pembangunan Ritos Tunggu Persetujuan Wako
Seorang warga melintas di depan proyek pembangunan Riau Town Square (Ritos) yang masih terbengkalai, Jumat (4/10/2013). Foto: Didik Herwanto/riau pos

KOTA (RP) - Kelanjutan pembangunan Riau Town Square and Convention Center masih terkendala. Pasalnya, rencana pengembangan kawasan bisnis tersebut masih menunggu persetujuan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus ST MT.

Komitmen itu diperlukan sebagai tindaklanjut dari arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kementerian Dalam Negeri untuk rencana pembayaran pajak retribusi IMB. Diharapkan, implementasi arahan tersebut dapat segera direalisasikan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Riau, Abdi Haro melalui Kasubag Inventarisir Aset, Edi Saputra kepada Riau Pos, Jumat (4/10) di kantor Gubernur Riau. Menurutnya, persetujuan Wako Pekanbaru sangat diperlukan sebagai dasar perizinan.

‘’Ya kita tidak ingin pembangunan Ritos dibilang tidak menggunakan IMB, makanya kita urus IMB-nya. Kemarin terkendala karena proses pembayaran retribusinya. Namun, sekarang sudah ada kepastian bahwa IMB Ritos bebas retribusi karena merupakan bangunan pemerintah,’’ ungkapnya.

Dia mengakui, tindaklanjut hal tersebut sudah disampaikan secara lisan kepada instansi terkait. Namun, sampai saat ini belum mendapatkan respon untuk proses pengurusan izin tersebut.

Kendati demikian, pihak Pemprov Riau dalam waktu dekat ini merencanakan untuk melayangkan surat resmi ke Pemko Pekanbaru. Substansi dari surat tersebut adalah meminta persetujuan untuk menggesa realisasi kegiatan pengembangan infrastruktur.

‘’Ya kita menyadari untuk menindaklanjuti arahan dari BPK RI dan Kementerian Dalam Negeri. Pemko Pekanbaru tentu menggelar rapat terlebih dahulu. Tapi, jangan terlalu lama. Karena pembangunan Ritos itu sudah lama terkendala,’’ ulas Edi.

Lebih jauh ditambahkannya, tidak dikenakannya biaya retribusi ini karena keputusan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17/2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2008 tentang evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Selain itu, proyek Ritos ini tidak murni swasta, melainkan merupakan program Pemprov Riau.(rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook