Anggota DPRD Pekanbaru Dilarang Merokok

Pekanbaru | Jumat, 05 Oktober 2012 - 09:46 WIB

Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru agustiar@riaupos.co

Kode etik DPRD Kota Pekanbaru baru saja disahkan pada rapat paripurna, Kamis (4/10) di Kantor DPRD Kota Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Salah satu isinya adalah larangan anggota DPRD merokok saat mengikuti rapat di Kantor DPRD Pekanbaru.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik DPRD Pekanbaru Roni Amril menyebutkan, dengan disahkannya kode etik ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja anggota DPRD dalam melayani masyarakat dan juga kedisiplinan.

Ia menyebutkan, kode etik ini menjadi acuan petunjuk pelaksana dan teknis serta tata tertib, yang mengacu pada PP No 16/2010 tentang susunan dan kedudukan anggota DPRD. PP 16 ini pencajabaran dari UU 27 tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, BPD, sampai ke DPRD Kota. Dan ini juga mengacu pada UU No 32/2004 tentang penyelenggaraan pemerintah daerah.

‘’Jadi kode etik ini mengatur tentang etika, tata cara, tata krama, berpakaian, disiplin anggota. seharusnya ini dilaksanakan dari awal-awal dulu, namun kita masih menggunakan kode etik yang lama, sehingga perlu disempurnakan untuk diterapkan,’’ kata Roni.

Ditambahkannya, kode etik ini mengatur semua hal yang bersifat teknis, disiplin kerja, berpakaian, kehadiran, mengatur mengenai reses, mengenai rapat.

‘’Termasuk soal larangan merokok di setiap rapat yang dilaksanakan, dan juga soal sanksi kepada anggota dewan yang tidak hadir pada saat rapat. Sanksinya berupa pemotongan uang transportasi dan juga uang tunjangan-tunjangan,’’ jelasnya lagi.

Ditambahkan Ketua DRPD Kota Pekanbaru Desmianto dengan sudah disahkannya kode etik ini dapat mengikat dalam meningkatkan kinerjanya sesuai dengan fungsinya, legislasi dan pengawasan serta budgeting.

‘’Hendaknya harus lebih arif dalam menyikapi persoalan, dan penuh perhatian terhadap masyarakat untuk diperjuangkan aspirasinya,’’ tutupnya.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook