KOTA (RIAUPOS.CO) - Terungkapnya kasus perusakan pohon pelindung jalan banyak disesalkan masyarakat. Terlebih sanksi yang diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hanya berupa denda sebanyak 30 bibit pohon. Jumlah tersebut dinilai sangat rendah jika dibanding dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang lingkungan.
Namun begitu Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kota (Seko) Pekanbaru Azwan menyebut jumlah tersebut sudah setara. Kepada Riau Pos, Azwan menjelaskan bahwa 30 bibit pohon tidak hanya diserahkan begitu saja. Akan tetapi denda juga termasuk dengan penjagaan pohon yang ditanam hingga dewasa.
“Dia kan bunyinya 30 pohon yang setara. Maksudnya 30 pohon itu dijaga sampai dia dewasa. Jadi denda tersebut perawatan pohon, penjagaan itu ditanggung yang melakukan,”sebut Azwan kepada Riau Pos, Senin (4/9).
Selain itu pihaknya juga sedang mendalami apakah pengrusakan yang dilakukan oleh oknum pemasang reklame tersebut merupakan tindak pidana. Ia berlasan bahwa untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan suatu perbuatan pidana memerlukan proses serta kajian yang cukup lama.
“Belum. Belum kami pidanakan,”sebutnya.
Selain itu ia juga meminta agar penjagaan lingkungan juga berasal dari masyarakat. Karena keberadaan pohon pelindung tidak hanya untuk melindungi jalan saja. Akan tetapi juga diharapkan untuk menghasilkan oksigen yang pada akhirnya dapat bermanfaat untuk masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru memastikan bahwa sebuah pohon tumbang dikarenakan diracun. Pohon tersebut berada tepat di dekat Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terdapat di Jalan Arifin Achmad. Sebelumnya, Satpol PP sendiri sempat menyegel areal tersebut lantaran di indikasi sengaja diracun untuk memasang reklame iklan. Namun begitu pihak PUPR justru hanya memberikan sanksi dengan denda sebanyak 30 batang bibit pohon saja.(nda)