PEKANBARU (RP) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tak mau main-main dengan pedagang kaki lima (PKL) Jalan HR Seobrantas, Dengan tegas Pemko meminta, bahwa terhitung Rabu (5/9), semua PKL sudah harus mengosongkan Jalan Soebrantas. Jika nekad berjualan, tim khsuus yang dibentuk Pemko akan langsung melakukan penertiban.
Kepala Dinas Pasar Kota Pekanbaru, Zulkifli yang dijumpai Riau Pos di Pemko Pekanbaru mengatakan, sesuai dengan arahan dan perintah dari Wali Kota Pekanbaru H Firdaus MT, apabila ada yang masih berjualan di lokasi tersebut, maka tim yang sudah dibentuk oleh Pemko akan langsung melakukan penertiban.
‘’Sesuai perintah yang disampaikan Wali Kota kepada kita, bahwa mulai besok tidak ada lagi pedagang yang berdagang disana. Semuanya harus pindah ke lokasi yang berada di sekitar Giant. Karena tempat yang sudah diberi izin oleh Wali Kota adalah yang berada di samping Giant, yang saat ini dikelola oleh Yayasan Pekanbaru Metro Madani. Sementara tempat yang dihuni oleh pedagang sekarang ini dinilai ilegal dan tidak dibenarkan untuk tempat berdagang,’’ katanya.
Penegasan yang sama juga disampaikan Wakil Wali Kota Pekanbaru H Ayat Cahyadi MSi kepada Riau Pos saat di jumpai di ruang kerjanya.
Menurut Ayat, mulai Rabu tidak ada lagi alasan bagi para PKL yang berjualan di sepanjang jalan Subrantas itu untuk tidak pindah.
Apapun alasannya semua PKL yang berjualan ditempat tersebut harus pindah kelokasi yang sudah diberikan izin oleh Pemko Pekanbaru, yakni di kawasan sekitar Giant.
‘’Rapat yang tadi kita gelar, ini adalah rapat tim pemindahan pasar Jongkok yang ada di Jalan Subrantas. Ini merupakan rapat teknis. Mengapa ini kita katakan rapat teknis, karena sebagaimana kita sampaikan kepada pedagang beberapa kali, bahwa kita melakukan pembinaan terhadap pedagang, dan ini merupakan amanah pemerintah kota untuk membina para pedagang, dan ini sudah kita sosialisasikan, dan hari ini (Selasa, red) akan kita sampaikan surat edaran untuk pengosongan tempat,’’ katanya.
Karena lanjutnya, saat ini tempat untuk para pedagang sudah dipersiapkan di Giant, yang sudah di SK-kan oleh wali kota.
Sementara lokasi di Jalan HR Seobrantas tidak ada izin sama sekali.
‘’Secara peraturan daeran ini sudah melanggar ketertiban umum, di mana dilarang berjualan di badan jalan, ruang terbuka hijau. Begitu juga mereka (PKL) sudah mengganggu para pedagang lain, seperti pemilik toko. Makanya tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak pindah,’’ ujarnya.(lim)