Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah

Pekanbaru | Rabu, 05 September 2012 - 09:21 WIB

Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru redaksi@riaupos.co

Tidak sedikit perusahaan menahan ijazah asli sebagai jaminan selama bekerja bagi karyawan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dan itu telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, H Pria Budi mengatakan penahanan ijazah selama bekerja juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan itu tak dibenarkan.  

Sudah banyak karyawan yang mengadu di Disnaker Pekanbaru tentang penahanan ijazah tersebut, sehingga perusahaan perlu memahaminya.

‘’Ijazah hanya digunakan pada saat melamar kerja di suatu perusahaan dan itupun hanya salinannya. Jadi perusahaan yang melakukan penahanan ijazah seperti yang marak terjadi sekarang ini memang merupakan kesalahan besar,’’ ujar Pria Budi kepada Riau Pos kemarin.

Menurutnya, tindakan perusahaan yang menahan ijazah sudah banyak dia dengar, dan juga sudah banyak yang mengadu ke Disnaker dan sebagian telah ditindaklanjutinya. Setelah diproses barulah perusahaan mau memberikan ijazah tersebut. 

Itu hak seseorang  untuk mencari pekerjaan yang lebih baik, tetapi dengan ditahannya ijazah oleh perusahaan sama saja mengekangnya.

‘’Penahanan ijazah sama saja mengekang hak asasi seseorang dalam mencari penghidupan yang layak guna meningkatkan taraf hidupnya menjadi lebih baik. Saya tidak setuju apalagi ketika pengambilan ijazah harus membayarnya kepada perusahaan dan itu pernah dilaporkan,’’ lanjut dia.

Ia menambahkan suatu manajemen perusahaan yang mengeluarkan surat kesepakatan kerja kepada karyawan, tetap harus merujuk pada Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta perlu berkoordinasi dengan Disnaker Pekanbaru. Perusahaan manapun melakukan penyitaan ijazah dengan alasan apapun ditegaskan dia, tetap melanggar undang-undang.

‘’Kami juga sekarang telah melakukan kroscek di beberapa perusahaan yang telah dilaporkan dengan kasus seperti ini. Sanksinya izin perusahaan bisa dicabut juga jika menahan ijazah karyawannya,’’ kata dia.

Ia berharap tidak ada lagi perusahaan yang menahan ijazah karyawan. Bagi karyawan yang mempunyai masalah seperti itu diharapkan dia untuk jangan takut melaporkan di Disnaker Kota Pekanbaru. ‘’Laporkan maka kita akan menindaklanjutinya, jangan takut karena perusahaan yang menahan ijazah telah melanggar undang-undang dan tidak benar,’’ sebutnya.(fas)    









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook