Pemko Belum Berikan Sanksi Rumah Makan

Pekanbaru | Senin, 05 Agustus 2013 - 09:29 WIB

PEKANBARU (RP) - Selama bulan suci Ramadan terbukti masih banyak rumah makan dan tempat hiburan yang melanggar jam operasi.

Melalui tim yustisi, Pemko sudah beberapa kali menertibkan namun hasilnya kurang memuaskan, karena masih ada kedai dan tempat hiburan yang tetap bandel.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Bahkan Pemerintah Kota Pekanbaru belum memberikan sanksi tegas terkait kedai dan tempat hiburan yang melanggar surat edaran wali kota tersebut.

‘’Jika masih ada yang melanggar surat edaran itu menjadi catatan dan evaluasi. Saya akan minta penjelasan itu kepada tim. Apakah benar mereka tak mengindahkan surat edaran itu. Kita akan evaluasi dan pertanyakan setelah Idul Fitri,’’ ungkap Wali Kota Pekanbaru H Firdaus MT kepada Riau Pos, akhir pekan lalu.

Pemko Pekanbaru memang serius dalam hal tersebut. Bulan Ramadan merupakan bulan yang dinilai suci, oleh karenanya harus dihormati.

Rumah makan, restoran serta tempat hiburan yang tak mengindahkan surat edaran tentang jam operasi tersebut dianggap tidak menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Pemko Pekanbaru sendiri sudah turun ke lapangan guna mengawal surat edaran tersebut. Hasilnya ditemukan masih banyak nekat buka siang hari, tetapi setelah Sidak banyak rumah makan non muslim yang mulai mengurus izin.

Inpeksi mendadak (Sidak) tim Ramadan Pemko Pekanbaru beberapa waktu lalu tersebut membawa dampak positif. Kedai-kedai (non muslim) yang tetap bulan di bulan suci Ramadan mulai mengurus izin di Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru.

Setidaknya BPT mencatat 32 kedai yang urus izin dan diberikan stiker di depan kedainya. Stiker itu tertulis kedai khusus non muslim.

Kepala BPT Kota Pekanbaru H Drs Yusrizal mengatakan, BPT selama Ramadan telah mengeluarkan izin rekomendasi kedai non muslim yang buka di bulan puasa.

Berdasarkan data BPT kedai yang telah mendapatkan izin serta stiker jumlahnya terus meningkat drastis dan bahkan yang telah diproses pegawai pun setiap hari mencapai tiga hingga empat pemilik kedai.

‘’Sejak Sidak kita kemarin barulah mereka berdatangan ingin mengurus izinya. Mereka sebelumnya tak mau, setelah ditertibakan baru urus izinnya. Kita mendata sudah 32 kedai yang dikeluarkan izin dan stiker.

Jika sebelumnya sejak dikeluarkan surat imbauan wali kota hanya 26 kedai saja,’’ ungka Yusrizal.  Meski sudah terlihat banyak kedai yang mulai mengurus izin stiker tersebut, tetapi menurut Yusrizal tidak menutup kemungkinan masih banyak kedai yang bandel tak mau urus izinnya.

Dikatakan dia, tahapan mengurus izin stiker yang didapat di BPT Pekanbaru tidak berat, asalkan memiliki izin usaha, langsung dapat stiker. ‘’Stiker ini pun tidak dipungut biaya alias gratis,’’ terangnya.

Sementara bagi kedai yang tidak memiliki izin usaha, tidak bakal mendapatkan stiker tersebut. Yusrizal mengimbau agar pemilik kedai yang tidak mempunyai izin usaha segera mengurusnya.

Karena sidak tim Pemko Pekanbaru tersebut bakal dilaksanakan lagi dan jika masih ditemukan kedai yang tetap buka dan tidak ada stiker maka akan disegel.

‘’Kedai yang yang tak mengantongi izin usaha tak bisa urus stiker itu,’’ tuturnya. Kedai yang telah disidak oleh tim tersebut terus dipantau.

Kurangnya Toleransi

Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Pekanbaru Dr H Akbarizan MA MPd mengatakan, bukanya rumah makan di siang hari merupakan bentuk belum adanya kesadaran akan pentingnya toleransi antar umat beragama.

Akbarizan sangat menyayangkan sekaligus sangat kecewa akan hal tersebut karena menurutnya aturan yang diberlakukan selama bulan Ramadan tidaklah terlalu memberatkan pengusahanya. ‘’Bukan ditutup selama 24 jam, untuk kedai makan kan tutup cuma tutup sampai pukul 17.00 WIB, setelah itu silakan dibuka dan dilayani para pelanggan,’’ ucapnya tegas.

Dijelaskan Akbarizan, jika semua kedai makan tutup pada waktu yang telah ditentukan tentu tidak akan ada orang yang makan pada saat umat Islam menjalankan ibadah puasanya.

‘’Nah, disinilah letak wujud dari saling menghargai dan rasa toleransi tersebut. Tidak seperti yang kita tonton di televisi dan banyak di koran, pelayan salah satu kedai makan menyiram para petugas yang mengamankan kedainya,’’ ucap Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN itu. Terkait dengan hal itu, dicontohkan Akbarizan di Bali, ketika perayaan hari ranya Nyepi, hampir semua orang menghargai hari besar tersebut dengan cara tidak membuka usaha mereka sampai batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah mereka.

Untuk mengatasi fenomena ini menurut Akbarizan, ketegasan dari pemerintah sangat diperlukan. Memang diakuinya selama bulan Ramadan berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, akan tetapi menurut beliau belum maksimal. Hal itu disebabkan sumber daya manusianya belum cukup.

‘’Terbukti misalnya dalam kasus ini, banyak kedai makan yang seperti main kucing-kucingan. Dilakukan razia hari ini, beberapa hari kemudian kedai tersebut menggelarkan jualannya lagi,’’ ucapnya.

Fenomena yang terjadi ini sebenarnya menurut Akbarizan sangat melukai hati umat Islam. Untung saja masyakarat atau lembaga Islam yang ada di Pekanbaru ini tidak sampai turun bersama-sama merazia.

Ditambahkannya, seharusnya yang perlu ditinjau ulang adalah sanksi terhadap pelanggaran atas imbauan Wako tersebut. Kalau misalnya saat ini hanya mengangkut meja dan kursi di mana hal itu tidak menimbulkan efek jera bagi pengusahanya, ke depannya bisa saja Pemko mewanti-wanti dari awal dengan membuat perjanjian tertulis di dalam surat kontrak mereka sebelum memberi izin atas usahanya.  

‘’Jika seandainya perjanjian di dalam surat kontrak itu dilanggar, maka izin usahanya langsung dicabut,’’ papar Akbarizan mengakhiri.(ilo/*6)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook