PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polsek Tenayan Raya menangkap seorang pria berinisial YPL (40) atas kasus penggelapan satu unit sepeda motor pada Ahad (4/6/2023) sore. Pelaku berhasil memperdaya Zulfikri dan Meltania Sawitri dengan modus mengaku sebagai debt collector dan menarik sepeda motor tersebut di jalan.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menjelaskan, kejadian ini bermula ketika kedua korban melintas di Jalan Zainil Abidin, Kelurahan Kota Tinggi, Pekanbaru pada Jumat (26/5/2023) pagi.
Saat itu, sekitar pukul 6.00 WIB pagi, tepat di samping parkiran Hotel Grand Jatra, tiba-tiba dijegat YPS yang memakai nama palsu Sarman. Dirinya mengaku debt collector.
''Pelaku kenal dengan pemilik motor bernama Sariba dan menanyakan keberadaannya dengan dalih motor yang dikendarai korban menunggak angsuran,'' kata Iptu Dodi.
Ternyata pelaku tidak sendiri. Seperti diceritakan Meltania, yang merupakan seorang mahasiswi, dia juga melihat dua rekan pelaku yang mengawasi sambil menaiki sepeda motor tidak dari lokasi mereka dijegat.
Dengan dalih pemilik motor sudah menunggak pembayaran selama enam bulan, pelaku mengambil kunci dan membawanya pergi. Pelaku dan rekannya pergi untuk membuat surat pernyataan. Setelah itu motor itu tidak pernah kembali.
Atas kejadian tersebut, Meltania langsung menelpon Sariba yang merupakan orang tuanya. Mereka kemudian mendatangi pihak leasing dan bertanya soal penarikan sepeda motor tersebut.
''Ternyata pihak leasing tidak mengetahui soal penarikan itu. Ketika pelapor dan orang tuanya memperlihatkan surat pernyataan yang di buat pelaku, surat itu dinyatakan tidak sah dan leasing tidak mengakui surat tersebut,'' lanjut Iptu Dodi.
Peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Tenayan Raya. Merespon laporan tersebur, Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino untuk melakukan penyelidikan.
''Usai melakukan serangkaian penyelidikan, kami mengamankan seorang pria yang kami duga kuat sebagai terduga pelaku. Awalnya yang bersangkutan mengaku bernama Ryan saat diamankan di sekitar Jalan Badak. Belakangan setelah didalami benar bahwa dia pria yang sama yang mengaku sebagai debt collector berinisial YPL,'' terang Kanit Reskrim.
Selain pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Scoopy BM 4919 MAB dengan nomor rangka MH1JM0211LK015883 dan nomor mesin JM02E-1015881 atas nama Sariba. STNK atas nama Sariba dan selembar surat keterangan dari leasing FIF Kota Pekanbaru juga ikut diamankan sebagai barang bukti.
''YPL sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan. Yang bersangkutan kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,'' tutup Iptu Dodi.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman