Pemilik SPBU Diminta Ikuti Instruksi Wako

Pekanbaru | Rabu, 05 Juni 2013 - 08:56 WIB

Laporan Agustiar, Pekanbaru agustiar@riaupos.co

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Sulaiman menegaskan supaya instruksi Wali Kota Pekanbaru Ir Firdaus ST MT melalui surat resminya diindahkan, dan tidak dipandang sebelah mata, siapa pun itu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Karena jika dilanggar maka resikonya tanggung sendiri jika masyarakat marah.

Hal ini disampaikannya usai menggelar hearing mengenai pembangunan SPBU di Jalan Paus RW 12, di mana warganya tidak setuju, dan pembangunannya merusak perumahan warga sekitar.

SPBU dibangun di RW 13, namun sempadannya RW 12. Pemberian izin yang dilakukan oleh pemerintah diketahui dari hearing yang juga melibatkan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) dan juga Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi, serta pemilik SPBU dan juga warga. Dinas tidak melihat ke lapangan hanya mengandalkan surat dari lurah saja. Begitu juga dengan Dishub yang mengeluarkan izin Amdal-nya.

‘’Oleh karena pembangunannya merusak rumah warga, dan warga komplain. Maka keluarlah surat penghentian sementara dari Wako, namun surat itu tidak diindahkan oleh pemilik SPBU. Kondisi ini membuat masyarakat komplain lagi,’’ jelas Zulfan kepada Riau Pos, Selasa (4/6).

Jadi, dikatakan politisi Partai Hanura ini, hasil hearing setelah mendengarkan semua pihak, maka instruksi itu harus dijalankan.

‘’Kita minta instruksi Wako soal penyetopan sementara itu dipatuhi oleh pemiliknya. Terus SPBU harus menyelesaikan dengan warga, dan stop dulu pembangunannya,’’ tegas Zulfan.

Jika dilanggar, ditegaskan Zulfan maka pemilik SPBU akan merasakan masalah sendiri. ‘’Foto kerusakan rumah warga ada menjadi barang bukti efek pembangunan, apalagi saat penertiban izin lingkungan tidak melibatkan RW setempat,’’ katanya lagi.

Namun dari hasil hearing juga dikatakan DTRB, prosedur pengeluaran izin sudah benar, karena data yang dimiliki disebutkan sudah betul dan lengkap.

‘’Jadi perlu dilakukan koordinasi, dan lakukan mediasi antara lurah, camat dan RT/RW untuk persoalan ini. Kita berharap tidak terjadi keributan,’’ tuturnya.(rnl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook