Disdik Panggil Kepala SDN 73

Pekanbaru | Rabu, 05 Juni 2013 - 08:54 WIB

PEKANBARU (RP) - Kasus anak nakal yang tidak diperbolehkan masuk oleh SD Negeri 73 Pekanbaru ditanggapi serius Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru. Pihak Disdik Pekanbaru mengaku memanggil kepala sekolah sekolah tersebut untuk dimintai keterangan.

Saat dimintai keterangan, pihak sekolah berkata tidak pernah memberhentikan M Rizki, melainkan menghukum sementara untuk tidak sekolah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pernyataan itu berbeda dengan pernyataan Rustam orangtua Rizki yang menyebutkan anaknya tidak bisa sekolah di SD itu lagi karena alasan nakal.

Kepala Seksi (Kasi) SD Disdik Kota Pekanbaru Bustami mengatakan, Rizki yang dikatakan tidak boleh sekolah itu boleh sekolah asal jangan bertingkah nakal lagi.

Pihak sekolah pun menurut Bustami tidak melarang anak tersebut untuk kembali sekolah namun mengingat sebentar lagi pelaksanaan UN SD, maka Rizki hanya diperbolehkan masuk ketika pelaksanaan ujian.

Agar konsentrasi anak didik lain yang kini sedang fokus belajar menghadapi ujian tidak terganggu oleh kenakalan Rizki.

‘’Rizki sudah boleh masuk sekolah, tapi nanti saat pelaksanaan ujian sekitar sepekan lagi. Alasan sekolah agar tak mengganggu anak lainya,’’ ujar Bustami kepada Riau Pos Selasa (4/6).  Berdasarkan informasi yang didapat Bustami dari pihak sekolah, kenakalan anak tersebut memang luar biasa. Karena sering mengganggu teman-teman perempuan di kelasnya dengan membuka-buka rok.

Kemudian yang lebih parah lagi anak itu mengencingi ruang kelas sekolah. Atas perbuatannya, pihak sekolah sudah pernah memanggil orangtua datang.

Ada perjanjian dengan surat bermaterai dengan keterangan jika anaknya tersebut berbuat ulah di sekolah lagi dan menyakiti teman-teman lainnya, maka orang tua bersedia anaknya ke luar dari sekolah.

‘’Sempat dibuat surat bermaterai, tetapi meski demikian tidak dilakukan sekolah. Sekolah tidak mau mengeluarkannya namun tetap dibina dan terakhir kemarin itu diberhentikan sementara waktu saja dan tidak dikeluarkan,’’ jelas Bustami lagi.

Dikatakan Bustami, berdasarkan keterangan dari sekolah tersebut, anak itu duduk di kelas II, tetapi umurnya sudah cukup tua yakni berumur sekitar 10 tahun.(ilo) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook