21 Perusahaan Bayar Upah di Bawah UMK

Pekanbaru | Selasa, 05 Juni 2012 - 09:34 WIB

PEKANBARU (RP) — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru memberikan peringatan keras terhadap 21 perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru.

Perusahaan tersebut disebutkan tidak membayar upah karyawannya sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru sebesar Rp1.260.000 per bulan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Perusahaan-perusahaan tersebut, diberikan waktu oleh Disnaker Pekanbaru sampai akhir Juni 2012, agar segera membayar upah sesuai UMK dan membayar kekurangan sebelumnya.

Jika tak digubris maka Disnaker mengambil jangan secara hukum dengan mengajukan proses hukum ke pengadilan.

‘’Perusahaan-perusahaan tersebut kita berikan waktu agar membayar pegawainya sesuai UMK yang sudah ditetapkan 2012 yakni Rp1.260.000 ribu per bulan. Perusahaan-perusahaan itu sudah kita berikan peringatan keras dan akan kembali kita evaluasi pertengahan tahun ini (Juni 2012, red). Jika masih bandel dan tetap membayar pegawainya di bawah UMK maka akan kita proses sesuai hukum, kita ajukan ke pengadilan,’’ tegas Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Disnaker Pekanbaru Yasmini SH kepada Riau Pos, Senin (4/6).

Disnaker Kota Pekanbaru tidak menyebutkan secara rinci ke-21 perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai UMK tersebut. Namun disebutkan Yasmini, perusahaan-perusahaan tersebut hingga saat ini dalam pengawasan ketat Disnaker Kota Pekanbaru.

‘’Perusahaan-perusahaan yang kita beri sanksi tersebut tetap kita awasi terus,’’ sebut dia.

Ditambahkan Yasmini, jika perusahaan tersebut telah melanggar UU Ketenagakerjaan Pasal 90 dan sanksi hukum adalah pidana dari 1 tahun sampai maksimal 4 tahun. Sanksi pidana tersebut juga berlaku bagi perusahaan-perusahaan lain yang bayar upah dibawah UMK.

Ke-21 perusahaan yang tak bayar sesuai UMK tersebut diketahui berdasarkan laporan dari pegawainya serta berdasarkan pengawasan pihak Disnaker Kota Pekanbaru. ‘’Itu berdasarkan laporan serta pengawasan kita di lapangan selama satu semester tahun ini,’’ sebutnya.

Posko aduan UMK di Disnaker Kota Pekanbaru sendiri sejak pemberlakuan UMK tahun 2012 sampai sekarang masih dibuka.

Pegawai yang dibayar di bawah UMK dengan masa kerja di bawah satu tahun diminta agar jangan takut-takut mengadukan nasibnya ke Disnaker agar dapat ditindaklanjuti dengan tidak membeberkan yang pelapor.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook