PEKANBARU

Kegiatan Malam Ramadan Dibatasi

Pekanbaru | Senin, 05 April 2021 - 11:12 WIB

Kegiatan Malam Ramadan Dibatasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kota.(Pemko) Pekanbaru akan mengatur aktivitas malam Ramadan masyarakat di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ini melalui Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadan 1442 H/2021 M.

Edaran dengan nomor 98/SE/IV/2021 yang dikeluarkan pada Kamis (1/4), ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwakilan) Nomor 130/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perwako Nomor 104 Tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

Beberapa poin dalam edaran yang ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT ini mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan malam Ramadan dalam kondisi pandemi Covid-19.


Di antaranya, dalam menghidupkan malam Ramadan di tengah pandemi Covid-19 agar tetap mengutamakan kegiatan ibadah di rumah bersama keluarga.

Adapun bagi rumah ibadah tetap dapat melaksanakan kegiatan malam Ramadan dengan ketentuan sebagai berikut, mempedomani edaran Menteri Agama Nomor 15/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid di masa pandemi.

Membentuk petugas penerapan protokol kesehatan yang bertanggung jawab terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah dan berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.

Membatasi seluruh rangkaian pelaksanaan ibadah di malam Ramadan hingga pukul 21.00 WIB dan mengatur pelaksanaan ibadah. Di antaranya, pelaksanaan salat isya, tarawih dan santapan rohani Ramadan dilakukan se-efesien mungkin, tidak melebihi 75 menit.

Santapan rohani Ramadan dilaksanakan maksimal 10 menit. Kemudian tadarus Alquran diutamakan dilaksanakan di rumah bersama keluarga. Lalu membatasi kapasitas jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.

Kegiatan lainnya di luar rumah ibadah yang menjadi aktivitas rutin selama bulan Ramadan seperti acara buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim dan lain sebagainya dapat dilaksanakan dengan tetap menghindari terjadinya kerumunan serta menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Bagi masjid dan musalla yang berada di zona merah Covid-19 dianjurkan untuk tidak melaksanakan salat tarawih berjamaah.

"Setiap warga di lingkungannya wajib bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan saling menghormati satu sama lainnya serta mengedepankan sikap toleransi," tegas Wako Pekanbaru dalam SE ini.

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru Azwan mengatakan, edaran ini bertujuan untuk mencegah dan pengendalian pandemi Covid-19 dalam kegiatan malam Ramadan.

"Kita harapkan masyarakat tetap disiplin dan tidak abai menjalankan protokol kesehatan," kata Azwan, Ahad (4/4). (yls)

Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook