KOTA (RP) - Kendati Perda yang mengatur perparkir kendaraan bermotor sudah di sahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu, namun di lapangan sendiri perda tersebut belum bisa diterapkan. Pasalnya perda tersebut masih harus melalui proses verifikasi di Pemerintah Pusat. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kota Pekanbaru, Ir H Syafrudin Sayuti MSc kepada Riau Pos, Rabu (4/4) di ruang kerjanya.
Jika perda yang sudah disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru itu lanjut Syafrudin Sayuti sudah di setujui oleh Menteri Dalam Negeri, maka barulah perda tersebut dapat di terapkan di lapangan. Dalam artian, apabila salah satu kendaraan masyarakat terjadi kehilangan di areal parkir, maka pengelola parkir di wajibkan untuk melakukan penggantian terhadap sepeda motor yang hilang itu.
‘’Sekarang perda itu masih dalam tahap di verifikasi oleh Mendagri. Apakah nantinya perda yang baru itu akan disetujui atau tida, kita belum bisa memastikan. Makanya untuk sementara menjelang perda yang baru itu kita dapatkan hasilnya, kita akan tetap berpedoman dengan perda yang lama, dimana besaran retribusi kendaraan bermotor, khusus roda dua adalah sebesar Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000. Kemudian bila terjadi kehilangan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik motor,’’ ungkapnya.
Syafrudin Sayuti menambahkan, salah satu klausal yang berbunyi di dalam Perda tersebut, apabila terjadi kehilangan pada kendaraan bermotor, maka pengelola parkir harus mengganti. Hanya saja untuk besarannya penggantian terhadap sepeda motor tersebut tidak dibayar sebesar harga motor baru, akan tetapi ada ketepan khusus. Kemudian kalau terjadi kehilangan, masyarakat mesti harus membuat laporan ke polisi, dan pihak kepolisian harus turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP.
‘’Yang pasti perda yang baru ini belum bisa diterapkan sekarang, karena masih dalam tahap di verifikasi oleh pemerintah pusat. Kalau nanti perdanya sudah diterima olah pemerintah pusat barulah kita akan jelaskan kepada masyarakat bagaimana prosedurnya apabila suatu saat terjadi kehilangan terhadap kendaraannya,’’ terang Sayuti.(lim)