PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Setelah pelaksanaan Ujian Nasional (UN), di sekolah-sekolah biasanya kerap dilakukan acara perpisahan. Tahun ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau melarang pihak sekolah untuk mengurusi acara perpisahan sekolah, apalagi melakukan pungutan kepada siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Riau, Rudyanto mengatakan, sebenarnya acara perpisahan tidak dilarang. Namun biasanya, jika ada acara perpisahan selalu terjadi pungutan yang akhirnya menimbulkan masalah karena tidak disetujui seluruh orang tua siswa.
"Perpisahan tidak dilarang, hanya saja sekolah jangan ikut campur. Artinya kalau anak-anak ingin mengadakan perpisahan silahkan saja, tapi saya tegaskan sekolah jangan ikut campur," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, pihak sekolah hanya perlu hadir diacara perpisahan jika diundang oleh para siswa. Lebih dari itu sekolah dilarang mencampuri kegiatan perpisahan siswa.
"Pihak sekolah cukup datang kalau diundang. Jangan pula sekolah yang mengutip uang perpisahan siswa. Biar kegiatan itu jadi inisiatif orang tua dan murni ide siswa," sebutnya.
Untuk itu Rudyanto kembali mengingatkan pihak sekolah agar tidak lagi melakukan pungutan atau meminta uang perpisahan kepada siswa. Jika masih ada yang melakukan itu, pihaknya meminta masyarakat bisa melaporkan.
"Kalau masih ada sekolah ikut campur dengan perpisahan siswa, silahkan lapor ke saya, supaya bisa ditegur. Karena kami juga sudah sering mengingatkan pihak sekolah," ujarnya.(sol)