Penutupan U-Turn Jalan Tuanku Tambusai Terealisasi Tahun 2021

Pekanbaru | Kamis, 05 Maret 2020 - 09:08 WIB

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dua u-trun yang berada di ruas Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru akan ditutup permanen. Namun, untuk satu titik u-turn yang berada  di depan pusat perbelanjaan Mal Living World sudah ditutup permanen, dengan menggunakan besi pipa ditambah pembatas jalan oranye (road barrier). Sedangkan satu titik lagi berada dekat Jalan Paus belum ditutup permanen hanya ditutup menggunakan road barrier.

Penutupan kedua u-turn ini lantaran sering terjadi kemacetan. Terutama saat jam sibuk, karena kendaraan memutar balik. Setelah ditutup sementara dengan road barrier, namun ada saja yang membukanya. Sehingga kendaraan kembali memutar balik dan menyebabkan kamacetan. Ditambah dengan keberadaan Pak Ogah di u-turn tersebut.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, Taufiq Oesman Hamid kepada Riau Pos, Selasa (3/3) menjelaskan, jika penutupan u-turn di Jalan Tuanku Tambusai menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dsihub) Provinsi, maka pihaknya akan menganggarkan penutupannya secara permanen. Tentu realisasinya tahun 2021, karena dianggarkan pada tahun 2020.

Selain itu, pihaknya  juga menyiagakan porsonel di u-turn tersebut untuk mengurai kemacetan dan maraknya keberadaan Pak Ogah.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Edy Sofyan mengatakan, pihak Dishub sudah mengirimkan surat kepada Dishub Provinsi Riau agar bisa membantu penutupan u-turn secara permanen. Agar kendaraan tidak bisa lagi berputar di u-turn yang sudah ditutup petugas secara permanen.

"Jalan Tunku Tambusai itu kan adalah kewenangan provinsi. Untuk itu kita telah menyurati Dishub Provinsi agar segera merealisasikan penutupan u-turn secara permanen. Ini kan terkait soal dana/anggaran. Karena itu kewenangan provinsi, makanya kami surati Dishub Provinsi," ujarnya.(dof)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook